Kamis, Juni 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

Holy Adib
Kamis, 4 Juni 2026 18:05
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di pinggir jalan di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, pada Selasa (2/6/2026) pukul 4.00 WIB karena diduga mencuri uang Rp30 juta di sebuah warung. Foto: Polsek Ranah Batahan

Polisi menangkap seorang pria di pinggir jalan di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, pada Selasa (2/6/2026) pukul 4.00 WIB karena diduga mencuri uang Rp30 juta di sebuah warung. Foto: Polsek Ranah Batahan


“AB lalu pergi ke bengkel di Ujung Gading untuk memperbaiki sepeda motor yang baru dia beli. Setelah memperbaiki sepeda motor, dia jalan-jalan di Ujung Gading. Pada malam harinya, dia kembali ke rumahnya di Silaping untuk menjemput uang curian yang tersisa di rumahnya sebab uang Rp10 juta yang dia bawa dari rumah sudah habis,” tutur Junaidi.

Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 9.00 WIB, kata Junaidi, AB pergi lagi ke Ujung Gading dengan membawa uang Rp10 juta. Sesampainya di Ujung Gading, AB menemui tema-temannya saya di Gang Tahu, Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang. Di sana AB bermain slot, judi daring (online) dengan ponselnya bersama teman-temannya. Pada malam hari itu AB pergi ke Penginapan Perdana dengan seorang perempuan dan tidur bersamanya sambil bermain judi daring hingga uang tersebut habis.

Pada Selasa (2/6/2026) pukul 8.00 WIB, kata Junaidi, AB pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 10.00 WIB AB kembali ke Ujung Gading dengan membawa uang Rp7 juta dan meninggalkan Rp3 juta di rumahnya. Di Ujung Gading AB pergi ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya. Setelah itu, AB pergi ke Gang Tahu dan bermain slot dengan teman-temannya hingga uang tersebut habis.

Setelah uangnya habis, kata Junaidi, AB pada pukul 4.00 WIB pulang ke rumahnya. Namun, di tepi jalan di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, AB ditangkap oleh anggota Polsek Ranah Batahan, lalu dibawa ke markas polsek tersebut untuk diperiksa.

Perihal penangkapan AB, Junaidi mengungkapkan bahwa polisi mencurigai AB sebagai pencuri warung itu karena AB sudah sering mencuri di sana, tetapi berakhir dengan damai dengan korban. Selain itu, katanya, AB hilang dua hari dari rumah setelah mencuri.

“Dia juga diketahui membeli barang-barang, seperti motor, sehingga membuat orang curiga. Kami juga punya informan di Ujung Gading yang mengetahui keberadaan AB, yang membawa uang curian itu dalam tasnya. Ketika kami tanya kepada informan itu nama orang dan asal orang tersebut, dia menyebut nama AB dan asalnya dari Silaping. Dari semua kecurigaan itu, kami yakin bahwa pelakunya AB,” tutur Junaidi.

Setelah mencurigai AB sebagai pelaku, kata Junaidi, pihaknya mencari pria tersebut. Pada pukul 2.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi bahwa AB sedang berada di sebuah rumah di Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai Ujung Gading. Setelah menerima informasi itu, pihaknya mendapatkan laporan bahwa AB sedang berada dalam perjalanan pulang ke rumahnya dari Ujung Gading. Karena itu, pihaknya menunggu AB di pinggir jalan yang dilalui AB menuju rumah.

“Saat ditangkap, AB mengakui bahwa dia mencuri uang dan rokok di warung korban. Namun, dia hanya mengaku mencuri tiga ikat uang senilai Rp30 juta, sementara korban melapor bahwa uangnya hilang Rp60 juta,” ucap Junaidi.

Junaidi menambahkan bahwa pihaknya menjerat AB dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, AB terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: ancaman tujuh tahun penjaraberita hukum dan kriminalberita kriminal Pasaman Baratberita kriminal SumbarJorong KuamangJorong Silapingjudi slot onlinekasus pencurian Pasaman Baratkasus pencurian uang tunaiKecamatan Koto Balingkakriminal Pasaman Barat terbarukronologi pencurian warungKUHP terbaruNagari BatahanNagari Kuamang Alai Ujung Gadingpasaman barat hari inipelaku ABpelaku judi onlinepelaku menginap dengan perempuanpelaku pencurian dan judi onlinepenangkapan pelaku pencurianpencuri beli motor dari uang curianPencuri Ditangkap Polisipencuri menghabiskan uang curianpencuri rokok dan uangpencuri uang Pasaman Baratpencurian dan judi daringpencurian di Ranah Batahanpencurian di warungpencurian uang Rp30 jutapengungkapan kasus kriminal Sumatera Baratpolisi ungkap kasus pencurianPolsek Ranah Batahanpria curi uang warungsembilan bungkus rokok dicurisumbar terkinitindak pidana pencurianuang curian habis untuk judiuang curian untuk judiuang Rp30 juta dicuriUjung Gading Pasaman BaratYamaha Mio bekas

Berita Terkait

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

4 Juni 2026
Pencuri Motor di Tanah Datar Ditangkap karena Diberi Tahu Maling Motor di Bukittinggi

Pencuri Motor di Tanah Datar Ditangkap karena Diberi Tahu Maling Motor di Bukittinggi

4 Juni 2026
Polisi Kejar Terduga Pembobol Rumah di Pasaman Barat, Pelaku Sempat Kabur dari Bus

Polisi Kejar Terduga Pembobol Rumah di Pasaman Barat, Pelaku Sempat Kabur dari Bus

4 Juni 2026
Curi 2 Ponsel dan Rp3 Juta Uang Tunai, Pria di Pasaman Barat Terancam 7 Tahun Bui

Curi 2 Ponsel dan Rp3 Juta Uang Tunai, Pria di Pasaman Barat Terancam 7 Tahun Bui

4 Juni 2026
Remaja 15 Tahun Ditangkap Usai Bobol Konter HP dan Pulsa di Padang

Remaja 15 Tahun Ditangkap Usai Bobol Konter HP dan Pulsa di Padang

4 Juni 2026
Diduga Terlibat Curanmor, Pria di Padang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Diduga Terlibat Curanmor, Pria di Padang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

4 Juni 2026
Next Post
Bank Nagari Hadirkan Promo Berkah Ramadan dan HUT ke-63, Buruan Dapatkan Cashback!

Ingin Punya Rumah? Bank Nagari Siapkan Hadiah hingga Rp5 Juta untuk Nasabah KPR

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

31 Mei 2026

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

4 Juni 2026

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

2 Juni 2026

Truk Tabrak Truk Parkir di Tanah Datar, Diduga Sopir Mengantuk

Truk Tabrak Truk Parkir di Tanah Datar, Diduga Sopir Mengantuk

3 Juni 2026

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

30 Mei 2026

Sebuah Minibus Rebah Kuda di Tol Padang-Sicincin, Korban Dua Orang

Sebuah Minibus Rebah Kuda di Tol Padang-Sicincin, Korban Dua Orang

29 Mei 2026

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

30 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.