Kamis, Juli 23, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

Holy Adib
Kamis, 4 Juni 2026 18:05
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di pinggir jalan di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, pada Selasa (2/6/2026) pukul 4.00 WIB karena diduga mencuri uang Rp30 juta di sebuah warung. Foto: Polsek Ranah Batahan

Polisi menangkap seorang pria di pinggir jalan di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, pada Selasa (2/6/2026) pukul 4.00 WIB karena diduga mencuri uang Rp30 juta di sebuah warung. Foto: Polsek Ranah Batahan


“AB lalu pergi ke bengkel di Ujung Gading untuk memperbaiki sepeda motor yang baru dia beli. Setelah memperbaiki sepeda motor, dia jalan-jalan di Ujung Gading. Pada malam harinya, dia kembali ke rumahnya di Silaping untuk menjemput uang curian yang tersisa di rumahnya sebab uang Rp10 juta yang dia bawa dari rumah sudah habis,” tutur Junaidi.

Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 9.00 WIB, kata Junaidi, AB pergi lagi ke Ujung Gading dengan membawa uang Rp10 juta. Sesampainya di Ujung Gading, AB menemui tema-temannya saya di Gang Tahu, Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang. Di sana AB bermain slot, judi daring (online) dengan ponselnya bersama teman-temannya. Pada malam hari itu AB pergi ke Penginapan Perdana dengan seorang perempuan dan tidur bersamanya sambil bermain judi daring hingga uang tersebut habis.

Pada Selasa (2/6/2026) pukul 8.00 WIB, kata Junaidi, AB pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 10.00 WIB AB kembali ke Ujung Gading dengan membawa uang Rp7 juta dan meninggalkan Rp3 juta di rumahnya. Di Ujung Gading AB pergi ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya. Setelah itu, AB pergi ke Gang Tahu dan bermain slot dengan teman-temannya hingga uang tersebut habis.

Setelah uangnya habis, kata Junaidi, AB pada pukul 4.00 WIB pulang ke rumahnya. Namun, di tepi jalan di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, AB ditangkap oleh anggota Polsek Ranah Batahan, lalu dibawa ke markas polsek tersebut untuk diperiksa.

Perihal penangkapan AB, Junaidi mengungkapkan bahwa polisi mencurigai AB sebagai pencuri warung itu karena AB sudah sering mencuri di sana, tetapi berakhir dengan damai dengan korban. Selain itu, katanya, AB hilang dua hari dari rumah setelah mencuri.

“Dia juga diketahui membeli barang-barang, seperti motor, sehingga membuat orang curiga. Kami juga punya informan di Ujung Gading yang mengetahui keberadaan AB, yang membawa uang curian itu dalam tasnya. Ketika kami tanya kepada informan itu nama orang dan asal orang tersebut, dia menyebut nama AB dan asalnya dari Silaping. Dari semua kecurigaan itu, kami yakin bahwa pelakunya AB,” tutur Junaidi.

Setelah mencurigai AB sebagai pelaku, kata Junaidi, pihaknya mencari pria tersebut. Pada pukul 2.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi bahwa AB sedang berada di sebuah rumah di Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai Ujung Gading. Setelah menerima informasi itu, pihaknya mendapatkan laporan bahwa AB sedang berada dalam perjalanan pulang ke rumahnya dari Ujung Gading. Karena itu, pihaknya menunggu AB di pinggir jalan yang dilalui AB menuju rumah.

“Saat ditangkap, AB mengakui bahwa dia mencuri uang dan rokok di warung korban. Namun, dia hanya mengaku mencuri tiga ikat uang senilai Rp30 juta, sementara korban melapor bahwa uangnya hilang Rp60 juta,” ucap Junaidi.

Junaidi menambahkan bahwa pihaknya menjerat AB dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, AB terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: ancaman tujuh tahun penjaraberita hukum dan kriminalberita kriminal Pasaman Baratberita kriminal SumbarJorong KuamangJorong Silapingjudi slot onlinekasus pencurian Pasaman Baratkasus pencurian uang tunaiKecamatan Koto Balingkakriminal Pasaman Barat terbarukronologi pencurian warungKUHP terbaruNagari BatahanNagari Kuamang Alai Ujung Gadingpasaman barat hari inipelaku ABpelaku judi onlinepelaku menginap dengan perempuanpelaku pencurian dan judi onlinepenangkapan pelaku pencurianpencuri beli motor dari uang curianPencuri Ditangkap Polisipencuri menghabiskan uang curianpencuri rokok dan uangpencuri uang Pasaman Baratpencurian dan judi daringpencurian di Ranah Batahanpencurian di warungpencurian uang Rp30 jutapengungkapan kasus kriminal Sumatera Baratpolisi ungkap kasus pencurianPolsek Ranah Batahanpria curi uang warungsembilan bungkus rokok dicurisumbar terkinitindak pidana pencurianuang curian habis untuk judiuang curian untuk judiuang Rp30 juta dicuriUjung Gading Pasaman BaratYamaha Mio bekas

Berita Terkait

Setubuhi Pacarnya 5 Kali, Buruh Angkut di Dharmasraya Ditangkap, Korban Siswi SMP

Setubuhi Pacarnya 5 Kali, Buruh Angkut di Dharmasraya Ditangkap, Korban Siswi SMP

22 Juli 2026
Suami di Pasaman Barat Bacok Istri Jelang Berbuka, Kepala Korban Dioperasi

Pedagang Sate di Pasaman Barat yang Bacok Istrinya Ditangkap Setelah Kabur 4 Bulan

22 Juli 2026
Mengaku Dihipnotis, Pekerja Konter Ponsel di Solok Ambil Uang Majikan Rp9,4 Juta untuk Judi

Mengaku Dihipnotis, Pekerja Konter Ponsel di Solok Ambil Uang Majikan Rp9,4 Juta untuk Judi

22 Juli 2026
Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026
Curi Uang Tiap Hari di Tempat Kerja sejak 2021, Kasir di Pesisir Selatan Ditangkap

Curi Uang Tiap Hari di Tempat Kerja sejak 2021, Kasir di Pesisir Selatan Ditangkap

21 Juli 2026
Pria 48 Tahun Ditangkap di Agam Saat Bawa Ratusan Burung ke Lampung

Pria 48 Tahun Ditangkap di Agam Saat Bawa Ratusan Burung ke Lampung

21 Juli 2026
Next Post
Bank Nagari Hadirkan Promo Berkah Ramadan dan HUT ke-63, Buruan Dapatkan Cashback!

Ingin Punya Rumah? Bank Nagari Siapkan Hadiah hingga Rp5 Juta untuk Nasabah KPR

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.