Rabu, Oktober 21, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

Holy Adib
Kamis, 04 Juni 2026 | 18:05
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di pinggir jalan di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, pada Selasa (2/6/2026) pukul 4.00 WIB karena diduga mencuri uang Rp30 juta di sebuah warung. Foto: Polsek Ranah Batahan

Polisi menangkap seorang pria di pinggir jalan di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, pada Selasa (2/6/2026) pukul 4.00 WIB karena diduga mencuri uang Rp30 juta di sebuah warung. Foto: Polsek Ranah Batahan

Share on FacebookShare on Twitter

“AB lalu pergi ke bengkel di Ujung Gading untuk memperbaiki sepeda motor yang baru dia beli. Setelah memperbaiki sepeda motor, dia jalan-jalan di Ujung Gading. Pada malam harinya, dia kembali ke rumahnya di Silaping untuk menjemput uang curian yang tersisa di rumahnya sebab uang Rp10 juta yang dia bawa dari rumah sudah habis,” tutur Junaidi.

Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 9.00 WIB, kata Junaidi, AB pergi lagi ke Ujung Gading dengan membawa uang Rp10 juta. Sesampainya di Ujung Gading, AB menemui tema-temannya saya di Gang Tahu, Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang. Di sana AB bermain slot, judi daring (online) dengan ponselnya bersama teman-temannya. Pada malam hari itu AB pergi ke Penginapan Perdana dengan seorang perempuan dan tidur bersamanya sambil bermain judi daring hingga uang tersebut habis.

Pada Selasa (2/6/2026) pukul 8.00 WIB, kata Junaidi, AB pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 10.00 WIB AB kembali ke Ujung Gading dengan membawa uang Rp7 juta dan meninggalkan Rp3 juta di rumahnya. Di Ujung Gading AB pergi ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya. Setelah itu, AB pergi ke Gang Tahu dan bermain slot dengan teman-temannya hingga uang tersebut habis.

Setelah uangnya habis, kata Junaidi, AB pada pukul 4.00 WIB pulang ke rumahnya. Namun, di tepi jalan di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, AB ditangkap oleh anggota Polsek Ranah Batahan, lalu dibawa ke markas polsek tersebut untuk diperiksa.

Perihal penangkapan AB, Junaidi mengungkapkan bahwa polisi mencurigai AB sebagai pencuri warung itu karena AB sudah sering mencuri di sana, tetapi berakhir dengan damai dengan korban. Selain itu, katanya, AB hilang dua hari dari rumah setelah mencuri.

“Dia juga diketahui membeli barang-barang, seperti motor, sehingga membuat orang curiga. Kami juga punya informan di Ujung Gading yang mengetahui keberadaan AB, yang membawa uang curian itu dalam tasnya. Ketika kami tanya kepada informan itu nama orang dan asal orang tersebut, dia menyebut nama AB dan asalnya dari Silaping. Dari semua kecurigaan itu, kami yakin bahwa pelakunya AB,” tutur Junaidi.

Setelah mencurigai AB sebagai pelaku, kata Junaidi, pihaknya mencari pria tersebut. Pada pukul 2.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi bahwa AB sedang berada di sebuah rumah di Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai Ujung Gading. Setelah menerima informasi itu, pihaknya mendapatkan laporan bahwa AB sedang berada dalam perjalanan pulang ke rumahnya dari Ujung Gading. Karena itu, pihaknya menunggu AB di pinggir jalan yang dilalui AB menuju rumah.

“Saat ditangkap, AB mengakui bahwa dia mencuri uang dan rokok di warung korban. Namun, dia hanya mengaku mencuri tiga ikat uang senilai Rp30 juta, sementara korban melapor bahwa uangnya hilang Rp60 juta,” ucap Junaidi.

Junaidi menambahkan bahwa pihaknya menjerat AB dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, AB terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: ancaman tujuh tahun penjaraberita hukum dan kriminalberita kriminal Pasaman Baratberita kriminal SumbarJorong KuamangJorong Silapingjudi slot onlinekasus pencurian Pasaman Baratkasus pencurian uang tunaiKecamatan Koto Balingkakriminal Pasaman Barat terbarukronologi pencurian warungKUHP terbaruNagari BatahanNagari Kuamang Alai Ujung Gadingpasaman barat hari inipelaku ABpelaku judi onlinepelaku menginap dengan perempuanpelaku pencurian dan judi onlinepenangkapan pelaku pencurianpencuri beli motor dari uang curianPencuri Ditangkap Polisipencuri menghabiskan uang curianpencuri rokok dan uangpencuri uang Pasaman Baratpencurian dan judi daringpencurian di Ranah Batahanpencurian di warungpencurian uang Rp30 jutapengungkapan kasus kriminal Sumatera Baratpolisi ungkap kasus pencurianPolsek Ranah Batahanpria curi uang warungsembilan bungkus rokok dicurisumbar terkinitindak pidana pencurianuang curian habis untuk judiuang curian untuk judiuang Rp30 juta dicuriUjung Gading Pasaman BaratYamaha Mio bekas
ShareTweetPin

Berita Terkait

Akan Bawa 450 Liter Biosolar Subsidi ke Solok, Seorang Mekanik Ditangkap di Tanah Datar

Akan Bawa 450 Liter Biosolar Subsidi ke Solok, Seorang Mekanik Ditangkap di Tanah Datar

21 Oktober 2026
Polisi Sebut Perampok Berpistol di Tilatang Kamang Agam Pernah Merampok di Palupuh

Polisi Sebut Perampok Berpistol di Tilatang Kamang Agam Pernah Merampok di Palupuh

21 Oktober 2026
Jual Ganja kepada Anak Sekolah, Bandar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 22 Paket Disita

Jual Ganja kepada Anak Sekolah, Bandar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 22 Paket Disita

20 Oktober 2026
Perampokan Bersenjata Api di Agam, Satu Pelaku Ditangkap Warga, Tiga Kabur

Perampokan Bersenjata Api di Agam, Satu Pelaku Ditangkap Warga, Tiga Kabur

20 Oktober 2026
Komplotan Pencuri Beraksi di Solok-Dharmasraya, 3 Orang Ditangkap, 11 Kendaraan Disita

Komplotan Pencuri Beraksi di Solok-Dharmasraya, 3 Orang Ditangkap, 11 Kendaraan Disita

20 Oktober 2026
Mantan Wali Kota Genius Umar Diperiksa Kejari Pariaman Terkait Kasus Korupsi Tangki Septik

Mantan Wali Kota Genius Umar Diperiksa Kejari Pariaman Terkait Kasus Korupsi Tangki Septik

20 Oktober 2026
Next Post
Bank Nagari Hadirkan Promo Berkah Ramadan dan HUT ke-63, Buruan Dapatkan Cashback!

Ingin Punya Rumah? Bank Nagari Siapkan Hadiah hingga Rp5 Juta untuk Nasabah KPR

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

15 Oktober 2026

Video: Final Sepak Bola Porprov Sumbar XVI 2026 Berakhir Ricuh, Pemain Terlibat Baku Hantam

Dua Final Porprov Sumbar 2026 Diwarnai Adu Jotos, Panitia Angkat Bicara

15 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Berita Terkini

Video: Pengukuhan Gelar Datuak Rang Kayo Basa di Pasaman Diwarnai Penolakan

Video: Pengukuhan Gelar Datuak Rang Kayo Basa di Pasaman Diwarnai Penolakan

21 Oktober 2026

Pelajar SMP 14 Tahun Tabrak Pejalan Kaki Lansia di Dharmasraya, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Pelajar SMP 14 Tahun Tabrak Pejalan Kaki Lansia di Dharmasraya, Korban Dirawat di Rumah Sakit

21 Oktober 2026

Penertiban Pedagang Pasar Raya Padang Ricuh, Lima Anggota Satpol PP Luka-Luka

Penertiban Pedagang Pasar Raya Padang Ricuh, Lima Anggota Satpol PP Luka-Luka

21 Oktober 2026

Truk Wingbox Bermuatan Produk Wings Group Terguling di Sawahlunto, Muatan Berserakan

Truk Wingbox Bermuatan Produk Wings Group Terguling di Sawahlunto, Muatan Berserakan

21 Oktober 2026

Akan Bawa 450 Liter Biosolar Subsidi ke Solok, Seorang Mekanik Ditangkap di Tanah Datar

Akan Bawa 450 Liter Biosolar Subsidi ke Solok, Seorang Mekanik Ditangkap di Tanah Datar

21 Oktober 2026

Kebakaran Hanguskan Workshop Mesin Sekolah di Tanah Datar

Video: Ricuh Penertiban Lapak Pedagang di Pasar Raya Padang, Petugas Dilempari Kursi dan Ban

21 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.