“AB lalu pergi ke bengkel di Ujung Gading untuk memperbaiki sepeda motor yang baru dia beli. Setelah memperbaiki sepeda motor, dia jalan-jalan di Ujung Gading. Pada malam harinya, dia kembali ke rumahnya di Silaping untuk menjemput uang curian yang tersisa di rumahnya sebab uang Rp10 juta yang dia bawa dari rumah sudah habis,” tutur Junaidi.
Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 9.00 WIB, kata Junaidi, AB pergi lagi ke Ujung Gading dengan membawa uang Rp10 juta. Sesampainya di Ujung Gading, AB menemui tema-temannya saya di Gang Tahu, Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang. Di sana AB bermain slot, judi daring (online) dengan ponselnya bersama teman-temannya. Pada malam hari itu AB pergi ke Penginapan Perdana dengan seorang perempuan dan tidur bersamanya sambil bermain judi daring hingga uang tersebut habis.
Pada Selasa (2/6/2026) pukul 8.00 WIB, kata Junaidi, AB pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 10.00 WIB AB kembali ke Ujung Gading dengan membawa uang Rp7 juta dan meninggalkan Rp3 juta di rumahnya. Di Ujung Gading AB pergi ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya. Setelah itu, AB pergi ke Gang Tahu dan bermain slot dengan teman-temannya hingga uang tersebut habis.
Setelah uangnya habis, kata Junaidi, AB pada pukul 4.00 WIB pulang ke rumahnya. Namun, di tepi jalan di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, AB ditangkap oleh anggota Polsek Ranah Batahan, lalu dibawa ke markas polsek tersebut untuk diperiksa.
Perihal penangkapan AB, Junaidi mengungkapkan bahwa polisi mencurigai AB sebagai pencuri warung itu karena AB sudah sering mencuri di sana, tetapi berakhir dengan damai dengan korban. Selain itu, katanya, AB hilang dua hari dari rumah setelah mencuri.
“Dia juga diketahui membeli barang-barang, seperti motor, sehingga membuat orang curiga. Kami juga punya informan di Ujung Gading yang mengetahui keberadaan AB, yang membawa uang curian itu dalam tasnya. Ketika kami tanya kepada informan itu nama orang dan asal orang tersebut, dia menyebut nama AB dan asalnya dari Silaping. Dari semua kecurigaan itu, kami yakin bahwa pelakunya AB,” tutur Junaidi.
Setelah mencurigai AB sebagai pelaku, kata Junaidi, pihaknya mencari pria tersebut. Pada pukul 2.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi bahwa AB sedang berada di sebuah rumah di Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai Ujung Gading. Setelah menerima informasi itu, pihaknya mendapatkan laporan bahwa AB sedang berada dalam perjalanan pulang ke rumahnya dari Ujung Gading. Karena itu, pihaknya menunggu AB di pinggir jalan yang dilalui AB menuju rumah.
“Saat ditangkap, AB mengakui bahwa dia mencuri uang dan rokok di warung korban. Namun, dia hanya mengaku mencuri tiga ikat uang senilai Rp30 juta, sementara korban melapor bahwa uangnya hilang Rp60 juta,” ucap Junaidi.
Junaidi menambahkan bahwa pihaknya menjerat AB dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, AB terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
















