Rabu, Juni 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polres Sawahlunto Tangkap Wanita Penipu Mobil di Batam Setelah Buron Tiga Tahun

Hari Saputra
Senin, 12 Mei 2025 20:44
in Hukum & Kriminal

Kabarminang – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto berhasil meringkus seorang wanita berinisial Y, alias Cece (34), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Bida Asri, Kelurahan Nongsa, Kecamatan Batu Besar, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Iptu Alm’ar Faradhyb dalam keterangan pada Minggu (12/5), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang bermaksud membeli mobil Mitsubishi Xpander Cross pada 6 Agustus 2021. Saat itu, korban bersama orang tuanya bertemu dengan pelaku di sebuah showroom di Kota Padang.

Pelaku mengaku sebagai mantan sales mobil dan menjanjikan potongan bunga, cashback, serta refund dari pihak showroom Mitsubishi jika pembelian dilakukan atas namanya.

Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian membayar Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) sebesar Rp3 juta dan angsuran bulanan sebesar Rp6.521.000 selama enam bulan. Namun, ketika pihak leasing menginformasikan bahwa unit kendaraan telah tersedia pada 3 Januari 2022, pelaku mulai menghindar dan tidak memberikan kepastian.

Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sawahlunto pada 9 Januari 2022. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku di Batam dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk melakukan penangkapan.

Saat digerebek, pelaku tengah berada di dalam kamar dan mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.


Tags: kasus penipuansawahlunto

Berita Terkait

Pengacara In Dragon Bantah Tuduhan Kondisikan Sabu 1,5 Kg di Sidang Kasus Pembunuhan NKS

Pengacara In Dragon Bantah Tuduhan Kondisikan Sabu 1,5 Kg di Sidang Kasus Pembunuhan NKS

18 Juni 2025
Polresta Padang Usut Penipuan Rekrutmen Kerja di Basko City Mall

Penipuan Rekrutmen Kerja di Basko City Mall Padang, 138 Orang Korban Lapor Polisi

17 Juni 2025
Geledah Kantor BPBD Dharmasraya, Polres Akhirnya Ungkap Kasus Dugaan Pidana

Geledah Kantor BPBD Dharmasraya, Polres Akhirnya Ungkap Kasus Dugaan Pidana

17 Juni 2025
Sidang Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari: Empat Saksi Verbalisan Dihadirkan

Sidang Pembunuhan Nia Kurnia Sari: Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Bantah Isu Sabu dalam BAP In Dragon

17 Juni 2025
Sidang Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari: Empat Saksi Verbalisan Dihadirkan

Sidang Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari: Empat Saksi Verbalisan Dihadirkan

17 Juni 2025
Polisi: Mayat Tanpa Kepala di Padang Pariaman Terindikasi Korban Mutilasi

Polisi: Mayat Tanpa Kepala di Padang Pariaman Terindikasi Korban Mutilasi

17 Juni 2025
Next Post
Kecelakaan Maut di Jalur Lintas Sumbar–Riau, Korban 8 Orang

Kecelakaan Maut di Jalur Lintas Sumbar–Riau, Korban 8 Orang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ketahuan Aborsi Janin, Sepasang Kekasih di Padang Ditangkap Polisi

Suami Dipenjara, Istri di Padang Selingkuh dengan Pria Muda, Janin Dikubur Diam-diam

12 Juni 2025

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

17 Juni 2025

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang

11 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

15 Juni 2025

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut di Malalak

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut di Malalak

14 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.