Kabarminang – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto berhasil meringkus seorang wanita berinisial Y, alias Cece (34), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Bida Asri, Kelurahan Nongsa, Kecamatan Batu Besar, Kota Batam.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Iptu Alm’ar Faradhyb dalam keterangan pada Minggu (12/5), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang bermaksud membeli mobil Mitsubishi Xpander Cross pada 6 Agustus 2021. Saat itu, korban bersama orang tuanya bertemu dengan pelaku di sebuah showroom di Kota Padang.
Pelaku mengaku sebagai mantan sales mobil dan menjanjikan potongan bunga, cashback, serta refund dari pihak showroom Mitsubishi jika pembelian dilakukan atas namanya.
Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian membayar Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) sebesar Rp3 juta dan angsuran bulanan sebesar Rp6.521.000 selama enam bulan. Namun, ketika pihak leasing menginformasikan bahwa unit kendaraan telah tersedia pada 3 Januari 2022, pelaku mulai menghindar dan tidak memberikan kepastian.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sawahlunto pada 9 Januari 2022. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku di Batam dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk melakukan penangkapan.
Saat digerebek, pelaku tengah berada di dalam kamar dan mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.