Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial AB (25) yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu arena biliar di Jalan Agus Salim, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna warna putih. Barang tersebut ditemukan di saku celana pelaku. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone iPhone 11 warna hitam yang diduga digunakan dalam transaksi sabu-sabu.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Dari lokasi tersebut, ditemukan barang bukti tambahan berupa satu paket sedang sabu-sabu, dua timbangan digital, alat hisap, serta satu unit mobil Honda Brio BA 1701 LG beserta STNK dan kuncinya.
“Barang bukti sabu-sabu yang kita amankan seberat 2,45 gram, termasuk peralatan yang biasa digunakan untuk menakar dan mengonsumsi sabu. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran,” jelas Iptu Ardi Nefri.
Saat ini, AB bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).
“Pelaku terancam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.















