Minggu, April 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Tangkap 4 Pria Saat Isap Sabu-Sabu Dalam Rumah di Limapuluh Kota

Holy Adib
Selasa, 17 Maret 2026 14:26
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap empat pria yang yang sedang asyik mengisap sabu-sabu di sebuah rumah di Dusun Nan Onam, Nagari Labuah Gunung, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota, pada Minggu (15/3/2026). Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menangkap empat pria yang yang sedang asyik mengisap sabu-sabu di sebuah rumah di Dusun Nan Onam, Nagari Labuah Gunung, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota, pada Minggu (15/3/2026). Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Polisi menangkap empat pria yang yang sedang asyik mengisap sabu-sabu di sebuah rumah di Dusun Nan Onam, Nagari Labuah Gunung, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota, pada Minggu (15/3/2026).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa keempat pria itu berinisial AF (45 tahun), sopir, warga Jorong Guguak Sikabu, Nagari Tanjuang Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar; DK (38 tahun), petani, warga Jorong Parik Sungayang, Nagari Tanjuang Bonai; YS (24 tahun), sopir, warga Jorong Guguak Sikabu, Nagari Tanjuang Bonai; AS (22 tahun), wiraswasta, Jorong Dusun Nan Onam, Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota.

Pihaknya menangkap keempat orang itu saat mereka duduk bersama di depan sebuah botol minuman yang dijadikan alat isap sabu-sabu lengkap dengan sabu-sabu.

“DK, YS, dan AS patungan untuk membeli sabu-sabu setengah gram. Mereka kemudian mengajak AF untuk mengisap sabu-sabu tersebut,” tutur Gusmanto pada Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan anggotanya, kata Gusmanto, rumah tersebut disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan pemakaian narkoba. Ia mengatakan bahwa informasi yang didapatkan tersebut terbukti benar setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang beserta barang bukti.

Pihaknya sudah membawa keempat pria itu beserta barang bukti ke Markas Polres Payakumbuh. Pihaknya menjerat DK, YS, dan AS dengan Pasal 114 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, pihaknya menjerat AF dengan Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.


Tags: berita kriminal Limapuluh Kota hari iniempat pria ditangkap polisi karena sabukasus narkoba Lareh Sago Halabankasus sabu di Payakumbuhoperasi narkoba polisi Sumatera Baratpelaku narkoba terancam 12 tahun penjarapenangkapan narkoba Sumatera Barat terbarupenangkapan pengguna sabu Limapuluh Kotapengedar dan pemakai sabu ditangkappenggerebekan sabu di Labuah Gunungpengungkapan kasus narkoba Sumbarpenyalahgunaan narkotika Limapuluh Kotapolisi tangkap pemakai narkoba Sumbarrumah jadi tempat transaksi narkobasabu setengah gram diamankan polisiSatresnarkoba Polres 50 KotaUU Narkotika Indonesia terbaru

Berita Terkait

Keroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota, Tujuh Pemuda Ditangkap Polisi

Keroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota, Tujuh Pemuda Ditangkap Polisi

4 April 2026
Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

4 April 2026
2 Warga Riau Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara karena Curi Sehelai Seng

2 Warga Riau Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara karena Curi Sehelai Seng

4 April 2026
Maling yang Bobol Rumah Warga Pergi Mudik di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Maling yang Bobol Rumah Warga Pergi Mudik di Dharmasraya Ditangkap Polisi

4 April 2026
Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

3 April 2026
Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

2 April 2026
Next Post
Pemuda Jomblo di Agam Cabuli Anak Tetangganya, Siswi SD

Pemuda Jomblo di Agam Cabuli Anak Tetangganya, Siswi SD

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Kasus Pengamen Meninggal Usai Diamankan Petugas, Satpol PP Padang Buka Suara

Kasus Pengamen Meninggal Usai Diamankan Petugas, Satpol PP Padang Buka Suara

2 April 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.