Kabarminang — Polisi menangkap empat pria yang yang sedang asyik mengisap sabu-sabu di sebuah rumah di Dusun Nan Onam, Nagari Labuah Gunung, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota, pada Minggu (15/3/2026).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa keempat pria itu berinisial AF (45 tahun), sopir, warga Jorong Guguak Sikabu, Nagari Tanjuang Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar; DK (38 tahun), petani, warga Jorong Parik Sungayang, Nagari Tanjuang Bonai; YS (24 tahun), sopir, warga Jorong Guguak Sikabu, Nagari Tanjuang Bonai; AS (22 tahun), wiraswasta, Jorong Dusun Nan Onam, Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota.
Pihaknya menangkap keempat orang itu saat mereka duduk bersama di depan sebuah botol minuman yang dijadikan alat isap sabu-sabu lengkap dengan sabu-sabu.
“DK, YS, dan AS patungan untuk membeli sabu-sabu setengah gram. Mereka kemudian mengajak AF untuk mengisap sabu-sabu tersebut,” tutur Gusmanto pada Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan anggotanya, kata Gusmanto, rumah tersebut disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan pemakaian narkoba. Ia mengatakan bahwa informasi yang didapatkan tersebut terbukti benar setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang beserta barang bukti.
Pihaknya sudah membawa keempat pria itu beserta barang bukti ke Markas Polres Payakumbuh. Pihaknya menjerat DK, YS, dan AS dengan Pasal 114 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, pihaknya menjerat AF dengan Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.















