Faisol menyampaikan bahwa motif dan modus operandi para tersangka tersebut cenderung sama, yaitu memberikan sesuatu yang baik, seperti uang, makanan, dan lainnya, kepada korban.
Perihal tempat yang digunakan untuk melakukan pencabulan, Faisol mengatakan bahwa pelaku sering memanfaatkan ruang kosong atau gudang untuk melakukan perbuatan tersebut.
Adapun mengenai usia tersangka dan umur korban, Faisol mengatakan bahwa jika korban berusia di bawah 10 tahun, pelaku biasanya berusia 60 tahun ke atas. Sementara itu, kalau korban berusia 15—17 tahun, pelaku biasanya berusia sebaya dengan korban.
Soal tiga tersangka lainnya, Faisol mengatakan bahwa pihaknya tengah memburu mereka.
Ia mengatakan kasus-kasus pencabulan anak menjadi isu nasional yang sangat memprihatinkan. Karena itu, pihaknya menghimbau agar warga meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kasus-kasus pencabulan anak. Ia juga mengharapkan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dan efektif untuk mencegah kasus-kasus pencabulan anak.
“Kita harus bersatu untuk melindungi anak-anak kita dari kejahatan ini,” ujar Faisol.