Kabarminang — Polisi menangkap seorang bandar dan seorang pengedar narkoba di Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (6/5/2026) sore.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan bahwa terduga bandar tersebut berinisial RN (56 tahun), sedangkan terduga pengedar itu berinisial EN (44 tahun), petani.
Riki mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap kedua orang itu berdasarkan informasi yang mereka dapatkan dari MP (19 tahun), pengedar sabu-sabu yang ditangkap di Jorong Guguak, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Lima Puluh Kota. Ia menyebut bahwa MP membeli narkoba tersebut dari RN.
Setelah mendapatkan informasi dari MP, pihaknya memburu MP dan EN. Awalnya pihaknya menangkap EN di sebuah rumah di Jorong Koto Tuo Mungka sekitar pukul 16.00 WIB. Saat akan ditangkap, EN melompat dari lantau dua rumah untuk kabur.
“Polisi berhasil menangkap EN 20 meter dari rumah tersebut,” ujar Riki pada Kamis (7/5/2026).
Setelah itu, kata Riki, pihaknya menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan oleh aparat nagari dan warga setempat. Di sana pihaknya menemukan satu paket ganja, dan 24 paket kecil sabu-sabu di dalam pipa paralon yang telah dimodifikasi. Pihaknya juga menyita barang bukti antara lain satu timbangan digital, alat bantu memakai narkotika, telepon genggam.
“Dua puluh empat paket kecil sabu-sabu yang ditemukan itu beratnya 1,5 gram,” tutur Riki.
Di rumah tersebut pihaknya juga menangkap RN. Riki menerangkan bahwa saat akan ditangkap, RN membuang sabu-sabu dengan melemparnya dari lantai dua ke tanah. Pihaknya kemudian mencari barang bukti yang dibuang itu, kemudian menemukannya.
















