“Petugas menemukan 1 paket besar sabu-sabu, 2 paket sedang sabu-sabu, 8 paket kecil sabu-sabu, dan tiga butir pil ekstasi. Berat sabu-sabu itu 42 gram,” ucap Riki.
Pihaknya juga menyita alat isap dan sendok sabu-sabu yang telah dimodifikasi, plastik klip bening, dua ponsel, uang tunai Rp2,1 juta, dan satu timbangan dari RN.
Riki menginformasikan bahwa RN merupakan residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali masuk penjara. Sementara itu, katanya, EN merupakan residivis kasus narkoba yang baru satu kali masuk penjara.
Riki mengategorikan RN sebagai terduga bandar narkoba. Karena itu, pihaknya menjerat RN dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Riki, RN terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pihaknya mengategorikan EN sebagai terduga pengedar narkoba. Riki mengatakan bahwa pihaknya menjerat EN dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Riki, EN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















