Minggu, September 27, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Polisi Sita 43,5 Gram Sabu-Sabu dari Bandar-Pengedar Narkoba di Lima Puluh Kota

Holy Adib
Kamis, 07 Mei 2026 | 15:29
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang bandar dan seorang pengedar narkoba di Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (6/5/2026) sore. Foto: Polres 50 Kota

Polisi menangkap seorang bandar dan seorang pengedar narkoba di Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (6/5/2026) sore. Foto: Polres 50 Kota


“Petugas menemukan 1 paket besar sabu-sabu, 2 paket sedang sabu-sabu, 8 paket kecil sabu-sabu, dan tiga butir pil ekstasi. Berat sabu-sabu itu 42 gram,” ucap Riki.

Pihaknya juga menyita alat isap dan sendok sabu-sabu yang telah dimodifikasi, plastik klip bening, dua ponsel, uang tunai Rp2,1 juta, dan satu timbangan dari RN.

Riki menginformasikan bahwa RN merupakan residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali masuk penjara. Sementara itu, katanya, EN merupakan residivis kasus narkoba yang baru satu kali masuk penjara.

Riki mengategorikan RN sebagai terduga bandar narkoba. Karena itu, pihaknya menjerat RN dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Riki, RN terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, pihaknya mengategorikan EN sebagai terduga pengedar narkoba. Riki mengatakan bahwa pihaknya menjerat EN dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Riki, EN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: AKP Riki Yovrizalbandar narkoba ditangkapbandar narkoba residivisbandar sabu SumbarBarang Bukti Narkobaberita kriminal Sumbarberita Lima Puluh Kota terbaruekstasi dan sabuganja dan sabu diamankanjaringan narkoba SumbarJorong Koto Tuo Mungkakasus narkoba Sumatera Baratkasus narkotika 2026Kecamatan Mungkakriminal narkoba IndonesiaNagari Mungkanarkoba di Mungkanarkotika jenis sabuoperasi narkoba polisipenangkapan bandar narkobapenangkapan sabu-sabuPengedar Narkoba Ditangkappengedar narkoba residivispengedar sabu ditangkap polisipengedar sabu Mungkapenggerebekan narkobapil ekstasi disitapolisi buru bandar narkobaPolres 50 Kotaresidivis narkobasabu 42 gramsabu-sabu Lima Puluh KotaSatresnarkoba Polres 50 Kotatimbangan digital narkobaUU Narkotika Indonesia

Berita Terkait

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

26 September 2026
Kotak Infak di Kafe Pariaman Digasak Maling, Aksinya Terekam CCTV

Kotak Infak di Kafe Pariaman Digasak Maling, Aksinya Terekam CCTV

26 September 2026
Setubuhi Anak Kandung Usia 3 Tahun 2 Kali, Pria di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Terpengaruh Film Porno, Ayah di Padang Pariaman Setubuhi Anak Perempuan Satu-satunya

25 September 2026
Kabur dari Rumah, Remaja Asal Pasaman Mencuri di 15 Titik di Bukittinggi, Padang, Pesisir Selatan

Kabur dari Rumah, Remaja Asal Pasaman Mencuri di 15 Titik di Bukittinggi, Padang, Pesisir Selatan

25 September 2026
Tiga Anak Pembobol Toko Komputer di Plaza Andalas Padang Divonis, Satu Anak Dipenjara

Tiga Anak Pembobol Toko Komputer di Plaza Andalas Padang Divonis, Satu Anak Dipenjara

25 September 2026
Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026
Next Post
Massa Geruduk Kantor Wali Kota Padang, Desak Pengusutan Kematian Karim

Massa Geruduk Kantor Wali Kota Padang, Desak Pengusutan Kematian Karim

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Sengketa Bangunan di Lembah Anai, Pemprov Ajukan Kasasi, PT HSH Klaim Putusan PTTUN Sudah Inkrah

20 September 2026

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

20 September 2026

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

21 September 2026

RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

17 September 2026

Berita Terkini

Balita di Padang Pariaman Temukan Ibunya Tewas Tergantung di Kamar

Balita di Padang Pariaman Temukan Ibunya Tewas Tergantung di Kamar

26 September 2026

Pendaftaran Porprov XVI Sumbar Ditutup: 9 Daerah Mendaftar, 10 Terancam Absen Akibat Anggaran

Pendaftaran Porprov XVI Sumbar Ditutup: 9 Daerah Mendaftar, 10 Terancam Absen Akibat Anggaran

26 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Pohon Timpa Bangunan PAUD di Pesisir Selatan

Pohon Timpa Bangunan PAUD di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

26 September 2026

Enam Pasangan Diduga Ilegal Terjaring di Penginapan Padang

Enam Pasangan Diduga Ilegal Terjaring di Penginapan Padang

26 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.