Kabarminang — Polisi menangkap pria di Jorong Tiumang, Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang, Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB atas dugaan mengedarkan narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial MS (47 tahun), petani warga Jorong Ranah Baru, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya.
Perihal penangkapan MS, Azhamu menceritakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang adanya dugaan orang yang memiliki sabu-sabu di Tiumang. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan, lalu mengantongi identitas dan keberadaan orang yang dicurigai memiliki sabu-sabu tersebut.
“Kami mencegat pelaku yang akan kabur dengan mobil Brio merah di pinggir jalan di Jorong Tiumang,” ujar Azhamu pada Minggu (10/5/2026).
Dalam video yang dikirimkan oleh Polres Dharmasraya, saat mobil pelaku dicegat polisi di jalan, pelaku langsung tancap gas untuk kabur. Saat ia melaju di jalan tanah yang sempit, mobilnya terhalang oleh sebuah truk. Ia lalu memaksakan mobilnya untuk lewat di pinggir jalan sehingga kendaraannya masuk parit dan tidak bisa melaju lagi. Dalam kondisi itu ia ditangkap oleh polisi.
Setelah menangkap pria tersebut, kata Azhamu, pihaknya menggeledah mobil dan badan pria itu disaksikan oleh sekretaris nagari dan kepala jorong setempat. Dari penggeledahan itu pihaknya menyita dua paket besar sabu-sabu dan 93 butir pil ekstasi dari pelaku. Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya di akun Instagram-nya menyebut bahwa berat sabu-sabu itu 200 gram.
Azhamu menyebut bahwa pria tersebut sebagai terduga pengedar narkoba. Pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, katanya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
















