“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres di wilayah lain dan menemukan indikasi bahwa kedua pelaku ini juga beraksi di luar wilayah Padang Pariaman,” tambah Reggy.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
halaman 2 dari 2