Kabarminang – Dua pelaku jambret yang ditangkap warga di Kabupaten Padang Pariaman ternyata residivis kasus yang sama.
Kedua pelaku berinisial RC (40) dan SH (28), warga Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Padang Pariaman pada Senin (19/5).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy mengatakan, kedua pelaku ditangkap oleh warga usai melancarkan aksinya di Pasar Kampuang Galapuang, Nagari Kampuang Galapuang Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Sabtu (17/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dia mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan, yang menyasar perempuan pembawa perhiasan, terutama saat pulang dari pasar.
“Modus mereka adalah mengincar korban perempuan yang baru saja pulang dari pasar, lalu merampas perhiasan secara paksa. Para pelaku ini sudah beraksi di empat lokasi di wilayah Padang Pariaman,” ungkapnya.
RC diketahui baru saja keluar dari Lapas pada Jumat (16/5) pagi, namun keesokan harinya langsung kembali melakukan aksi kriminal. Polisi menyebut, keduanya adalah residivis dengan kasus serupa.
Dalam pengembangan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi jambret di tiga TKP lain sebelumnya. Satu orang rekan pelaku berinisial D masih dalam pengejaran petugas.
Barang bukti yang diamankan antara lain perhiasan emas seberat 5 emas dari lokasi terakhir serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku kerap menggunakan pelat nomor palsu atau bahkan tanpa pelat untuk menghindari identifikasi.