Kabarminang — Polisi menangkap dua pria di Nagari Balah Aia Utara, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (6/5/2026) malam atas dugaan mengedarkan dan memakai sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, mengatakan bahwa kedua pria itu masing-masing berinisial AP (27 tahun) dan RH (29 tahun), warga Korong Sungai Karuah, Nagari Balah Aia Utara, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak.
Sebelum menangkap AP dan RH, kata Irhas, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa di Korong Sungai Karuah, Nagari Balah Aia Utara, sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi, lalu mengantongi identitas orang-orang yang diduga terlibat transaksi narkoba di sana.
Pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, kata Irhas, pihaknya menangkap dua pria di pinggir jalan di Korong Sungai Karuah. Pihaknya lalu menggeledah kedua pria tersebut.
“Petugas menemukan menyita 17 paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening di pinggir jalan, dekat tumpukan kayu tak jauh dari lokasi keduanya ditangkap. Beratnya enam gram,” ujar Irhas pada Jumat (8/5/2026).
Dari hasil interogasi awal di lokasi, kata Irhas, AP mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Ia menyebut bahwa AP merupakan terduga pengedar sabu-sabu, sedangkan RH merupakan terduga pemakai barang tersebut.
Setelah itu, kata Irhas, pihaknya menggeledah rumah AP. Dari penggeledahan itu, pihaknya menemukan sebuah timbangan digital merek Pocket Scale yang disembunyikan di tumpukan batu. Pihaknya juga menyita sebuah ponsel merek VIVO Y2 biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Petugas juga menyita empat lembar uang pecahan Rp50 ribu dan dua bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu,” ucap Irhas.
















