Pihaknya akan menetapkan AP sebagai tersangka pengedar sabu-sabu. Irhas menyebut bahwa pihaknya akan menjerat AP dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, pihaknya akan menetapkan RH sebagai tersangka pemakai sabu-sabu. Pihaknya akan menjerat RH dengan Pasal Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kapala Polres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan warga tentang peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Padang Pariaman,” tuturnya.
















