“Jadi, saat petugas menangkap ketiga pria, IW menyaksikan penangkapan itu, lalu berlari ke rumahnya untuk menguburkan sabu-sabu di belakang,” ujar Riki.
Riki mengatakan bahwa IW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan harga sekitar Rp2 juta. Ia menyebut bahwa IW mengaku telah menjual sebagian sabu-sabu kepada tiga pelaku yang lebih dulu ditangkap senilai Rp200 ribu.
Riki menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat YA (46 tahun), AN (45 tahun), JM (51 tahun) dengan Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Mereka kategori pemakai sabu-sabu. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal empat tahun penjara,” ujar Riki.
Sementara itu, pihaknya mengategorikan IW sebagai terduga pengedar sabu-sabu. Karena itu, pihaknya akan menjerat IW dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
















