Kabarminang – Seorang pemuda berinisial SW (23) ditangkap polisi setelah kedapatan bermain judi online jenis slot di kawasan Tabing, Kampung Pasar Baru, Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin (24/8/2026). Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan satu paket kecil yang diduga sabu dari saku celana pemuda tersebut.
Kapolsek Bayang, Iptu Budi Saputra, mengatakan penindakan terhadap SW berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian online di lingkungan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seorang pemuda yang sedang bermain judi online jenis slot menggunakan telepon selulernya,” kata Budi pada Selasa (25/8/2026).
Menurut Budi, SW kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bayang untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang bersangkutan.
Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh kepala kampung dan sejumlah saksi dari masyarakat. Dari saku celana bagian depan SW, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga sabu.
“Barang tersebut dibungkus dengan plastik klip dan dililit timah rokok. Saat ditanyakan kepada yang bersangkutan, barang itu diakui sebagai miliknya,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, setelah penemuan barang tersebut, SW beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan pengusutan sesuai ketentuan hukum.
Ia mengatakan, kasus tersebut berawal dari dugaan perjudian online, namun dalam penindakan di lapangan polisi menemukan barang yang diduga narkotika sehingga perkara tersebut kini turut didalami dari sisi dugaan penyalahgunaan narkotika.
















