Kabarminang — Sebuah truk boks menabrak dua pagar rumah, tiga sepeda motor, dan tiang rambu lalu lintas di Jalan Lintas Solok–Padang, Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok, Iptu Akbar Kharisma Tanjung, mengatakan bahwa truk tersebut ialah Hino bernomor polisi B 9205 PYV. Ia menyebut bahwa kendaraan itu dikemudikan oleh Riki Chandra (48), warga Padang Tangah, Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Lima Puluh Kota.
Perihal kecelakaan itu, Akbar menceritakan bahwa truk tersebut melaju dari arah Padang menuju Kota Solok. Saat melewati turunan di lokasi kejadian, remnya tidak berfungsi. Karena itu, katanya, truk yang melaju dengan kecepatan kencang di jalan nasional itu hilang kendali.
“Truk tergelincir ke sisi kiri sehingga keluar dari permukaan aspal jalan. Laju truk baru terhenti setelah menabrak dua pagar rumah warga, tiang rambu lalu lintas, dan tiga sepeda motor yang terparkir,” kata Akbar pada Selasa (25/8/2026).
Akbar memastikan bahwa tidak ada korban yang terluka dalam kecelakaan itu.
Sementara itu, kata Akbar, tiga sepeda motor mengalami kerusakan fisik karena ditabrak truk. Ia menyebut bahwa ketiga kendaraan itu ialah Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi, Honda Beat bernomor polisi BA 4414 HAC, dan Honda Beat silver tanpa pelat kendaraan.
“Kerugian materiel akibat kerusakan fasilitas bangunan dan kendaraan mencapai Rp5 juta,” ucap Akbar.
Akibat kecelakaan itu, kata Akbar, sopir truk diduga melanggar Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
















