Budi menambahkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk memastikan perkara dan status hukum SW berdasarkan hasil pemeriksaan serta barang bukti yang ditemukan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang dinilai meresahkan, terutama perjudian maupun dugaan peredaran narkotika, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan,” katanya.
Atas kasus tersebut, SW dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Ancaman Hukumannya Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yaitu ancaman pidana penjara: paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp800.000.000.
















