Kabarminang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Noval Julianto, pelaku utama pembunuhan berencana terhadap siswi MTsN 2 Tanah Datar, Cinta Novita Sari (16), saat sidang di Pengadilan Negeri Batusangkar, Senin (22/9/2025).
Perkembangan persidangan kasus tersebut dipantau Sumbarkita melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batusangkar. Tuntutan dibacakan oleh JPU Maulana Fajri Adrian.
Noval diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati,” ujar JPU Maulana, sebagaimana dikutip lewat SIPP PN Batusangkar, Selasa (23/9/2025).
Selain Noval, jaksa juga menuntut terdakwa lain, Bima Dwi Putra bin Endi Firdaus, dengan hukuman 20 tahun penjara. Bima dinyatakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Dalam sidang, jaksa juga merinci sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, telepon genggam, sepeda motor, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV di beberapa lokasi. Barang bukti tersebut digunakan dalam dua perkara berbeda, yakni perkara Noval dan perkara Bima.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku di lokasi berbeda. Bima diringkus di Puncak Pato, Tanah Datar, pada Senin (24/2/2025) siang. Sementara Noval ditangkap di Kota Langsa, Aceh, pada malam harinya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengungkapkan bahwa Noval mengaku memperkosa korban sebelum menghabisinya. Aksi keji itu dilakukan bersama Bima.
“Motif NV (Noval) memperkosa dan membunuh korban karena sakit hati. Ia merasa dipermainkan korban,” ujar Surya.