Jumat, Mei 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pembunuh Siswi MTsN Tanah Datar yang Mayatnya Ditemukan dalam Karung Dituntut Hukuman Mati

Dharma Harisa
Selasa, 23 September 2025 18:01
in Hukum & Kriminal
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap siswi MTsN 2 Tanah Datar.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap siswi MTsN 2 Tanah Datar.


Kabarminang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Noval Julianto, pelaku utama pembunuhan berencana terhadap siswi MTsN 2 Tanah Datar, Cinta Novita Sari (16), saat sidang di Pengadilan Negeri Batusangkar, Senin (22/9/2025).

Perkembangan persidangan kasus tersebut dipantau Sumbarkita melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batusangkar. Tuntutan dibacakan oleh JPU Maulana Fajri Adrian.

Noval diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati,” ujar JPU Maulana, sebagaimana dikutip lewat SIPP PN Batusangkar, Selasa (23/9/2025).

Selain Noval, jaksa juga menuntut terdakwa lain, Bima Dwi Putra bin Endi Firdaus, dengan hukuman 20 tahun penjara. Bima dinyatakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Dalam sidang, jaksa juga merinci sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, telepon genggam, sepeda motor, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV di beberapa lokasi. Barang bukti tersebut digunakan dalam dua perkara berbeda, yakni perkara Noval dan perkara Bima.

Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku di lokasi berbeda. Bima diringkus di Puncak Pato, Tanah Datar, pada Senin (24/2/2025) siang. Sementara Noval ditangkap di Kota Langsa, Aceh, pada malam harinya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengungkapkan bahwa Noval mengaku memperkosa korban sebelum menghabisinya. Aksi keji itu dilakukan bersama Bima.

“Motif NV (Noval) memperkosa dan membunuh korban karena sakit hati. Ia merasa dipermainkan korban,” ujar Surya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kabupaten Tanah Datar

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

22 Mei 2026
Viral Bus Pariwisata Kena Pungli Rp450 Ribu di Lembah Anai, Satu Pelaku Ditangkap

Viral Bus Pariwisata Kena Pungli Rp450 Ribu di Lembah Anai, Satu Pelaku Ditangkap

22 Mei 2026
Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran di Padang, Satu Ditangkap Bersama Celurit

Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran di Padang, Satu Ditangkap Bersama Celurit

21 Mei 2026
Pemuda di Solok Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Disita

Pemuda di Solok Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Disita

21 Mei 2026
Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

21 Mei 2026
Penjual Air Aka Keliling di Padang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Bawa Rantai Besi dan Pisau

Penjual Air Aka Keliling di Padang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Bawa Rantai Besi dan Pisau

20 Mei 2026
Next Post
Hujan Lebat dan Angin Kencang, Tiga Pohon Tumbang di Padang

Hujan Lebat dan Angin Kencang, Tiga Pohon Tumbang di Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.