Kabarminang – Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan, menyatakan pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Barat pada Senin (1/6/2026).
Langkah tersebut diambil setelah para pemangku adat mencermati video klarifikasi Abu Janda yang diunggah melalui akun TikTok dan Instagram. Video itu dinilai menjadi pemicu utama dilakukannya pelaporan.
Irwansyah mengatakan, sebelum itu pihaknya memilih untuk tidak merespons secara langsung, mengingat laporan terkait pernyataan Abu Janda telah diajukan oleh DPP Ikatan Keluarga Minangkabau ke Mabes Polri.
“Awalnya kita hanya diam saja dengan adanya kejadian itu, dan juga sudah dilaporkan juga oleh DPP IKM, sebagai bentuk respect orang Minang yang berada di perantauan merasa resah,” ujarnya.
Namun, setelah mencermati isi video klarifikasi Abu Janda setelah dilaporkan, para pemangku adat menilai pernyataan yang disampaikan justru mempertegas ucapan sebelumnya terkait “orang Sumbar bar-bar”.
“Dalam video itu malah mempertegas menyatakan orang Sumbar bar-bar walaupun dalam video itu ia menyatakan bahwa ia tidak ada menghina orang Sumbar itu bar-bar,” katanya.
Menurut Irwansyah, pernyataan dalam video tersebut dinilai tidak sejalan dengan maksud klarifikasi yang disampaikan. Ia menyebut, Abu Janda bahkan mengaitkan sejumlah peristiwa di Sumatera Barat sebagai contoh dalam pernyataannya.
“Pernyataan itu berlawanan dengan klip videonya sendiri, ia mempertegas apa yang terjadi di Sumbar, apa yang terjadi di kampung Nias, apa yang terjadi di Padang Sarai, dalam versi dia hal tersebut bar-bar,” tuturnya.
Setelah mendengarkan dan mencermati video tersebut, para pemangku adat dan niniak mamak menilai pernyataan itu telah melampaui batas.
“Karena makna bar-bar itu menunjukkan orang-orang yang primitif, keterbelakangan budaya, adat istiadat, sedangkan di Sumatera Barat ini orang Minangkabau sejak zaman nenek moyang merupakan orang yang beradat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika terdapat peristiwa tertentu di Sumatera Barat, hal tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran seluruh masyarakat Minangkabau.
Lebih lanjut, Irwansyah menekankan bahwa pelaporan ini bukan didasari kebencian terhadap Abu Janda, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, serta Pasal 27 ayat (1) terkait kesetaraan warga negara di hadapan hukum.
“Abu Janda di laporan kepada Mapolda Sumbar bukan persoalan benci kepadanya, melainkan karena ia sudah melanggar hukum, sesuai pasal 27 ayat 1, bahwa negara Republik Indonesia harus tunduk terhadap hukum dan itu tidak terkecuali bagi siapapun sebagai warga negara,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menilai pernyataan tersebut mengandung unsur provokasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Abu Janda sudah melanggar hukum, melakukan provokasi,” tuturnya.
















