Selasa, September 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemangku Adat Minangkabau Nilai Klarifikasi Abu Janda Pertegas Ucapan “Orang Sumbar Bar-bar”

Qadri Hayatul
Senin, 1 Juni 2026 20:20
in Kabar Sumbar
Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Senin (1/6/2026).

Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Senin (1/6/2026).


Kabarminang – Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan, menyatakan pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Barat pada Senin (1/6/2026).

Langkah tersebut diambil setelah para pemangku adat mencermati video klarifikasi Abu Janda yang diunggah melalui akun TikTok dan Instagram. Video itu dinilai menjadi pemicu utama dilakukannya pelaporan.

Irwansyah mengatakan, sebelum itu pihaknya memilih untuk tidak merespons secara langsung, mengingat laporan terkait pernyataan Abu Janda telah diajukan oleh DPP Ikatan Keluarga Minangkabau ke Mabes Polri.

“Awalnya kita hanya diam saja dengan adanya kejadian itu, dan juga sudah dilaporkan juga oleh DPP IKM, sebagai bentuk respect orang Minang yang berada di perantauan merasa resah,” ujarnya.

Namun, setelah mencermati isi video klarifikasi Abu Janda setelah dilaporkan, para pemangku adat menilai pernyataan yang disampaikan justru mempertegas ucapan sebelumnya terkait “orang Sumbar bar-bar”.

“Dalam video itu malah mempertegas menyatakan orang Sumbar bar-bar walaupun dalam video itu ia menyatakan bahwa ia tidak ada menghina orang Sumbar itu bar-bar,” katanya.

Menurut Irwansyah, pernyataan dalam video tersebut dinilai tidak sejalan dengan maksud klarifikasi yang disampaikan. Ia menyebut, Abu Janda bahkan mengaitkan sejumlah peristiwa di Sumatera Barat sebagai contoh dalam pernyataannya.

“Pernyataan itu berlawanan dengan klip videonya sendiri, ia mempertegas apa yang terjadi di Sumbar, apa yang terjadi di kampung Nias, apa yang terjadi di Padang Sarai, dalam versi dia hal tersebut bar-bar,” tuturnya.

Setelah mendengarkan dan mencermati video tersebut, para pemangku adat dan niniak mamak menilai pernyataan itu telah melampaui batas.

“Karena makna bar-bar itu menunjukkan orang-orang yang primitif, keterbelakangan budaya, adat istiadat, sedangkan di Sumatera Barat ini orang Minangkabau sejak zaman nenek moyang merupakan orang yang beradat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika terdapat peristiwa tertentu di Sumatera Barat, hal tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran seluruh masyarakat Minangkabau.

Lebih lanjut, Irwansyah menekankan bahwa pelaporan ini bukan didasari kebencian terhadap Abu Janda, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, serta Pasal 27 ayat (1) terkait kesetaraan warga negara di hadapan hukum.

“Abu Janda di laporan kepada Mapolda Sumbar bukan persoalan benci kepadanya, melainkan karena ia sudah melanggar hukum, sesuai pasal 27 ayat 1, bahwa negara Republik Indonesia harus tunduk terhadap hukum dan itu tidak terkecuali bagi siapapun sebagai warga negara,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya menilai pernyataan tersebut mengandung unsur provokasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Abu Janda sudah melanggar hukum, melakukan provokasi,” tuturnya.


Tags: Abu JandaAdat Minangkabauberita SumbarDPP Ikatan Keluarga MinangkabauHukumMahkamah Adat Alam Minangkabaumasyarakat MinangMinangkabauNiniak MamakPermadi AryaPolda Sumatera BaratPolda Sumbarpolemik Abu JandaSumatera BaratTengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan

Berita Terkait

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Tiga Titik Kebakaran Lahan di Dharmasraya

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Tiga Titik Kebakaran Lahan di Dharmasraya

31 Agustus 2026
Kualitas Udara Dharmasraya Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Kualitas Udara Dharmasraya Hari Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

31 Agustus 2026
Serahkan Seragam Sekolah Gratis, Wako Padang: Pendidikan Tak Boleh Terkendala karena Keterbatasan Ekonomi

Serahkan Seragam Sekolah Gratis, Wako Padang: Pendidikan Tak Boleh Terkendala karena Keterbatasan Ekonomi

31 Agustus 2026
Heboh! Sekelompok Emak-emak Tolak Keberadaan Satu Keluarga di Dharmasraya

Sekelompok Emak-emak Usir Satu Keluarga di Dharmasraya, Diduga Terkait Prostitusi dan Peredaran Narkoba

31 Agustus 2026
Heboh! Sekelompok Emak-emak Tolak Keberadaan Satu Keluarga di Dharmasraya

Heboh! Sekelompok Emak-emak Tolak Keberadaan Satu Keluarga di Dharmasraya

31 Agustus 2026
24 Tim Ramaikan Piala Wali Kota Padang U-13, Fadly: Jadi Ajang Cari Talenta Muda

24 Tim Ramaikan Piala Wali Kota Padang U-13, Fadly: Jadi Ajang Cari Talenta Muda

31 Agustus 2026
Next Post
Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang Terbongkar, Empat Orang Ditangkap

Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang Terbongkar, Empat Orang Ditangkap

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

26 Agustus 2026

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

24 Agustus 2026

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

29 Agustus 2026

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

24 Agustus 2026

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

27 Agustus 2026

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

30 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.