Jumat, Juli 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemangku Adat Minangkabau Nilai Klarifikasi Abu Janda Pertegas Ucapan “Orang Sumbar Bar-bar”

Qadri Hayatul
Senin, 1 Juni 2026 20:20
in Kabar Sumbar
Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Senin (1/6/2026).

Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Senin (1/6/2026).


Kabarminang – Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan, menyatakan pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Barat pada Senin (1/6/2026).

Langkah tersebut diambil setelah para pemangku adat mencermati video klarifikasi Abu Janda yang diunggah melalui akun TikTok dan Instagram. Video itu dinilai menjadi pemicu utama dilakukannya pelaporan.

Irwansyah mengatakan, sebelum itu pihaknya memilih untuk tidak merespons secara langsung, mengingat laporan terkait pernyataan Abu Janda telah diajukan oleh DPP Ikatan Keluarga Minangkabau ke Mabes Polri.

“Awalnya kita hanya diam saja dengan adanya kejadian itu, dan juga sudah dilaporkan juga oleh DPP IKM, sebagai bentuk respect orang Minang yang berada di perantauan merasa resah,” ujarnya.

Namun, setelah mencermati isi video klarifikasi Abu Janda setelah dilaporkan, para pemangku adat menilai pernyataan yang disampaikan justru mempertegas ucapan sebelumnya terkait “orang Sumbar bar-bar”.

“Dalam video itu malah mempertegas menyatakan orang Sumbar bar-bar walaupun dalam video itu ia menyatakan bahwa ia tidak ada menghina orang Sumbar itu bar-bar,” katanya.

Menurut Irwansyah, pernyataan dalam video tersebut dinilai tidak sejalan dengan maksud klarifikasi yang disampaikan. Ia menyebut, Abu Janda bahkan mengaitkan sejumlah peristiwa di Sumatera Barat sebagai contoh dalam pernyataannya.

“Pernyataan itu berlawanan dengan klip videonya sendiri, ia mempertegas apa yang terjadi di Sumbar, apa yang terjadi di kampung Nias, apa yang terjadi di Padang Sarai, dalam versi dia hal tersebut bar-bar,” tuturnya.

Setelah mendengarkan dan mencermati video tersebut, para pemangku adat dan niniak mamak menilai pernyataan itu telah melampaui batas.

“Karena makna bar-bar itu menunjukkan orang-orang yang primitif, keterbelakangan budaya, adat istiadat, sedangkan di Sumatera Barat ini orang Minangkabau sejak zaman nenek moyang merupakan orang yang beradat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika terdapat peristiwa tertentu di Sumatera Barat, hal tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran seluruh masyarakat Minangkabau.

Lebih lanjut, Irwansyah menekankan bahwa pelaporan ini bukan didasari kebencian terhadap Abu Janda, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, serta Pasal 27 ayat (1) terkait kesetaraan warga negara di hadapan hukum.

“Abu Janda di laporan kepada Mapolda Sumbar bukan persoalan benci kepadanya, melainkan karena ia sudah melanggar hukum, sesuai pasal 27 ayat 1, bahwa negara Republik Indonesia harus tunduk terhadap hukum dan itu tidak terkecuali bagi siapapun sebagai warga negara,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya menilai pernyataan tersebut mengandung unsur provokasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Abu Janda sudah melanggar hukum, melakukan provokasi,” tuturnya.


Tags: Abu JandaAdat Minangkabauberita SumbarDPP Ikatan Keluarga MinangkabauHukumMahkamah Adat Alam Minangkabaumasyarakat MinangMinangkabauNiniak MamakPermadi AryaPolda Sumatera BaratPolda Sumbarpolemik Abu JandaSumatera BaratTengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan

Berita Terkait

Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

17 Juli 2026
Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

17 Juli 2026
Pekerja Perempuan Asal Sumbar Diduga Disekap dan Disiksa di Myanmar

Pekerja Perempuan Asal Agam Diduga Disiksa di Myanmar, Berangkat Lewat Jalur Ilegal

17 Juli 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Bertengger di Rp2.668.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

17 Juli 2026
Pemko Padang Kebut Pengerukan Sedimen Batang Arau Jelang HJK ke-357

Pemko Padang Kebut Pengerukan Sedimen Batang Arau Jelang HJK ke-357

17 Juli 2026
Pria di Padang Diduga Pamer Alat Vital ke Pekerja Minimarket

Pria di Padang Diduga Pamer Alat Vital ke Pekerja Minimarket

17 Juli 2026
Next Post
Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang Terbongkar, Empat Orang Ditangkap

Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang Terbongkar, Empat Orang Ditangkap

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.