Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Desa Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB atas dugaan menggunakan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, mengatakan bahwa pria itu berinisial MPK, warga Jalan Sudirman Nomor 166, Kelurahan Jawi-Jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Perihal penangkapan MPK, Darmawan menerangkan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang adanya aktivitas penggunaan sabu-sabu di Desa Palak Aneh. Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan sebuah rumah di desa itu, lalu mengantongi identitas seseorang berinisial MPK yang diduga sering menggunakan sabu-sabu di sana.
Pihaknya kemudian mendapatkan informasi bahwa MPK berada di rumah temannya di Desa Palak Aneh. Setelah itu, pihaknya menggerebek rumah tersebut, lalu menemukan dompet hitam berisi satu plastik klip bening kecil berisi sabu-sabu dan ponsel merek Oppo. Ia menyebut bahwa di dalam ponsel itu pihaknya menemukan bukti transaksi pembelian sabu-sabu.
“Dalam interogasi yang disaksikan Kepala Desa dan dubalang Desa Palak Aneh, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ujar Darmawan pada Kamis (7/5/2026).
Untuk mencari barang bukti lain, kata Darmawan, pihaknya menggeledah rumah MPK. Di sana petugas menemukan tas hijau di atas lemari. Tas itu berisi dua buah kaca pireks, sedotan yang telah dimodifikasi, dan satu buah korek api. Di sana pihaknya juga menyita sepeda motor Suzuki Skywave bernomor polisi BK 4868 YAB dan uang tunai Rp381.000.
Saat diinterogasi lebih dalam, kata Darmawan, MPK mengaku bahwa ia memperoleh sabu-sabu dari seorang bernama Tomi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di dekat RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi secara gratis. Pihaknya kemudian menghubungi nomor ponsel Tomi, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.
“Kami sudah memasukkan nama Tomi ke dalam daftar pencarian orang,” tutur Darmawan.
















