Pihaknya kemudian membawa MPK ke Markas Polres Pariaman. Darmawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan pria itu sebagai tersangka pemakai sabu-sabu. Pihaknya menjerat MPK dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun,” ucapnya.
















