Korban yang menyadari ponselnya telah diambil kemudian melakukan pengejaran sambil meminta bantuan warga di sekitar lokasi.
Informasi mengenai aksi penjambretan itu juga diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam yang langsung bergerak menuju lokasi pelarian pelaku.
Pengejaran akhirnya berakhir di kawasan Jorong Balai Ahad, Kecamatan Lubuk Basung. Polisi bersama masyarakat dan korban berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Barang bukti telepon genggam milik korban juga berhasil ditemukan,” ujar Rinto.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Samsung A05S warna ungu yang diduga milik korban.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BA 2405 TD yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Agam masih mendalami kasus tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.















