“Ketiganya disebut bersekongkol dalam memuluskan penerbitan surat tanah palsu tersebut.
Namun, dalam persidangan yang digelar hari ini situasi memanas. DM dan AR saling membantah keterlibatan masing-masing, bahkan saling tuding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Keduanya bersikukuh dengan versi keterangan masing-masing di hadapan majelis hakim,” ucap Tengku.
Sebelumnya, Kepala Desa Rawang, Sukri Hariadi Can, menjelaskan bahwa laporan terhadap EG dilayangkan oleh perangkat desa, ninik mamak, dan tokoh masyarakat setempat demi menjaga marwah desa.
“Pemalsuan ini diketahui setelah BPN memberi tahu kami. Kami tidak pernah menandatangani surat tersebut,” tutur Sukri.
Hal senada disampaikan Ketua LPM Desa Rawang, Rafkiman, yang sejak awal mencurigai adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum BPN.
“Kami ingin desa bersih dari praktik seperti ini. Dari awal kami menduga kasus ini tidak mungkin dilakukan sendirian,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum memastikan bahwa pembacaan tuntutan terhadap DM dan AR akan digelar pekan depan. Sementara itu, putusan terhadap EG telah lebih dahulu berkekuatan hukum sehingga yang bersangkutan kini menjalani masa hukuman di penjara.















