Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pegawai BPN dan Developer Diseret ke Pengadilan, Pemalsuan Surat Tanah di Pariaman

Rendi Hakimi
Selasa, 13 Januari 2026 18:16
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi terdakwa sidang di pengadilan. Ilustrasi: AI

Ilustrasi terdakwa sidang di pengadilan. Ilustrasi: AI


Kabarminang – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, terus bergulir di meja hijau. Setelah EG (36), pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman, ditetapkan sebagai terpidana, Pengadilan Negeri Pariaman menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni DM, pengembang (developer) properti, dan AR, pegawai BPN Kota Pariaman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman, Tengku Ismail, mengatakan bahwa sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah telah digelar pada Selasa (13/1/2026) dengan menghadirkan terdakwa DM dan AR. Ia menyebut bahwa agenda tuntutan terhadap kedua terdakwa dijadwalkan untuk dibacakan pekan depan.

Tengku menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari pengungkapan pemalsuan tiga berkas surat tanah dengan total luas sekitar 5.100 meter persegi di Desa Rawang. Dari tiga bidang tanah tersebut, katanya, dua bidang merupakan milik DM, sedangkan satu bidang merupakan tanah milik Desa Rawang.

Dalam fakta persidangan itu, kata Tengku, terungkap bahwa EG, yang saat kejadian berstatus sebagai tenaga honorer di BPN Kota Pariaman, diduga menjadi otak utama dalam pengurusan surat tanah secara ilegal. Ia menyebut bahwa EG memalsukan dokumen, dari kop surat, nomor surat, stempel, hingga tanda tangan sejumlah pihak yang seharusnya berwenang.

Tengku menceritakan bahwa pemalsuan tersebut baru terendus saat ada pengajuan sertifikat tanah ke BPN Kota Pariaman. Ia menyebut bahwa BPN mencurigai keabsahan dokumen tersebut, kemudian mengonfirmasinya ke Pemerintah Desa Rawang.

“Setelah dicek, diketahui bahwa tanda tangan kepala desa, perangkat desa, hingga tokoh adat dalam surat tersebut tidak pernah diberikan. Bahkan, salah satu nama yang tercantum sebagai penandatangan diketahui telah meninggal dunia setahun sebelum surat itu dibuat,” ucap Tengku.

Selain itu, kata Tengku, terdapat nama kepala desa, padahal nam itu tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa Rawang.

Dalam pengembangan perkara, kata Tengku, penyidik menetapkan DM sebagai pihak yang mengurus tanahnya melalui jalur ilegal dengan memanfaatkan jasa EG. Sementara itu, AR diduga membantu untuk meloloskan proses administrasi sertifikat tersebut.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita hukum SumbarBPN Kota PariamanDesa Rawang Pariamandeveloper properti bermasalahkasus hukum agrariakasus pemalsuan surat tanahKejaksaan Negeri Pariamankriminalitas Pariamanmafia tanah Sumatera Baratoknum BPNpegawai BPN terlibat kasuspemalsuan dokumen pertanahanpemalsuan sertifikat tanahPengadilan Negeri Pariamansengketa tanah Pariamansidang pemalsuan dokumen tanah

Berita Terkait

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

17 Juli 2026
Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026
Next Post
Satpol PP Tertibkan PKL Nakal di Padang

Satpol PP Tertibkan PKL Nakal di Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.