Selasa, Oktober 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Pegawai BPN dan Developer Diseret ke Pengadilan, Pemalsuan Surat Tanah di Pariaman

Rendi Hakimi
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:16
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi terdakwa sidang di pengadilan. Ilustrasi: AI

Ilustrasi terdakwa sidang di pengadilan. Ilustrasi: AI

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, terus bergulir di meja hijau. Setelah EG (36), pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman, ditetapkan sebagai terpidana, Pengadilan Negeri Pariaman menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni DM, pengembang (developer) properti, dan AR, pegawai BPN Kota Pariaman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman, Tengku Ismail, mengatakan bahwa sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah telah digelar pada Selasa (13/1/2026) dengan menghadirkan terdakwa DM dan AR. Ia menyebut bahwa agenda tuntutan terhadap kedua terdakwa dijadwalkan untuk dibacakan pekan depan.

Tengku menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari pengungkapan pemalsuan tiga berkas surat tanah dengan total luas sekitar 5.100 meter persegi di Desa Rawang. Dari tiga bidang tanah tersebut, katanya, dua bidang merupakan milik DM, sedangkan satu bidang merupakan tanah milik Desa Rawang.

Dalam fakta persidangan itu, kata Tengku, terungkap bahwa EG, yang saat kejadian berstatus sebagai tenaga honorer di BPN Kota Pariaman, diduga menjadi otak utama dalam pengurusan surat tanah secara ilegal. Ia menyebut bahwa EG memalsukan dokumen, dari kop surat, nomor surat, stempel, hingga tanda tangan sejumlah pihak yang seharusnya berwenang.

Tengku menceritakan bahwa pemalsuan tersebut baru terendus saat ada pengajuan sertifikat tanah ke BPN Kota Pariaman. Ia menyebut bahwa BPN mencurigai keabsahan dokumen tersebut, kemudian mengonfirmasinya ke Pemerintah Desa Rawang.

“Setelah dicek, diketahui bahwa tanda tangan kepala desa, perangkat desa, hingga tokoh adat dalam surat tersebut tidak pernah diberikan. Bahkan, salah satu nama yang tercantum sebagai penandatangan diketahui telah meninggal dunia setahun sebelum surat itu dibuat,” ucap Tengku.

Selain itu, kata Tengku, terdapat nama kepala desa, padahal nam itu tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa Rawang.

Dalam pengembangan perkara, kata Tengku, penyidik menetapkan DM sebagai pihak yang mengurus tanahnya melalui jalur ilegal dengan memanfaatkan jasa EG. Sementara itu, AR diduga membantu untuk meloloskan proses administrasi sertifikat tersebut.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita hukum SumbarBPN Kota PariamanDesa Rawang Pariamandeveloper properti bermasalahkasus hukum agrariakasus pemalsuan surat tanahKejaksaan Negeri Pariamankriminalitas Pariamanmafia tanah Sumatera Baratoknum BPNpegawai BPN terlibat kasuspemalsuan dokumen pertanahanpemalsuan sertifikat tanahPengadilan Negeri Pariamansengketa tanah Pariamansidang pemalsuan dokumen tanah
ShareTweetPin

Berita Terkait

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

19 Oktober 2026
Rumahnya Dibobol Maling, Warga Padang Panjang Kehilangan Uang Senilai Rp30 Juta

Rumahnya Dibobol Maling, Warga Padang Panjang Kehilangan Uang Senilai Rp30 Juta

19 Oktober 2026
Diparkir Depan Rumah, Motor Penjaga Sekolah di Padang Raib Digondol Maling

Diparkir Depan Rumah, Motor Penjaga Sekolah di Padang Raib Digondol Maling

19 Oktober 2026
Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

2 Penagih Utang yang Cegat Pengendara Motor di Kota Solok Dipecat Sementara oleh Perusahaan

19 Oktober 2026
Tak Setorkan Uang Perusahaan Hampir Rp90 Juta, Penagih Utang di Pesisir Selatan Ditangkap

Tak Setorkan Uang Perusahaan Hampir Rp90 Juta, Penagih Utang di Pesisir Selatan Ditangkap

18 Oktober 2026
Video: Aksi Maling Kotak Amal Masjid di Pasaman Terekam CCTV

Video: Aksi Maling Kotak Amal Masjid di Pasaman Terekam CCTV

18 Oktober 2026
Next Post
Satpol PP Tertibkan PKL Nakal di Padang

Satpol PP Tertibkan PKL Nakal di Padang

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

14 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

15 Oktober 2026

Video: Final Sepak Bola Porprov Sumbar XVI 2026 Berakhir Ricuh, Pemain Terlibat Baku Hantam

Dua Final Porprov Sumbar 2026 Diwarnai Adu Jotos, Panitia Angkat Bicara

15 Oktober 2026

Berita Terkini

Khairunas Minta OPD di Solok Selatan Perketat Pengawasan Proyek Fisik

Khairunas Minta OPD di Solok Selatan Perketat Pengawasan Proyek Fisik

20 Oktober 2026

49 Warga Payakumbuh Terima Bantuan Kemensos, dari Paket Usaha hingga Kaki Palsu

49 Warga Payakumbuh Terima Bantuan Kemensos, dari Paket Usaha hingga Kaki Palsu

20 Oktober 2026

Pemko Padang Perluas Upaya Sanitasi Aman Lewat Layanan Sedot Tinja Terjadwal

Pemko Padang Perluas Upaya Sanitasi Aman Lewat Layanan Sedot Tinja Terjadwal

19 Oktober 2026

Gunakan Home Care untuk Obati Demam, Warga Pasaman Barat Keluhkan Tarif Rp7,1 Juta

Gunakan Home Care untuk Obati Demam, Warga Pasaman Barat Keluhkan Tarif Rp7,1 Juta

19 Oktober 2026

Dua Siswi Asal Padang Raih Medali Perak di Kompetisi Riset Nasional KREASI 2026

Dua Siswi Asal Padang Raih Medali Perak di Kompetisi Riset Nasional KREASI 2026

19 Oktober 2026

Video: Kecelakaan di Pesisir Selatan, 4 Orang Tergeletak di Jalan

Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Pesisir Selatan, Satu Pengendara Tewas, Satu Kritis

19 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.