Kabarminang — Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial FR (42) dan RS (35) pencuri iPhone 16 Pro di Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Jumat (12/6/2026). Ponsel tersebut diketahui milik keponakan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio, mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melihat adanya pemberitahuan di grup WhatsApp grup keluarga yang menunjukkan nomor telepon pada perangkat korban telah berubah. Menyadari ponselnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Payakumbuh.
“Berbekal laporan itu kami segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan pendeteksian yang kami lakukan, nomor handphone baru tersebut terlacak masih berada di Kelurahan Sungai Durian dan kemudian menangkap kedua pelaku. Berdasarkan interogasi awal keduanya mengakui perbuatannya,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Ia melanjutkan, pencurian itu bermula ketika FR dan RS berkunjung ke rumah korban di kawasan Kelurahan Sungai Durian. Saat itu korban tertidur di dalam kamar, sementara RS yang merupakan tante korban masuk ke ruangan tersebut dan melihat sebuah ponsel berada di atas meja.
“Di situ timbul niat RS untuk memiliki barang milik korban berupa satu unit ponsel merek iPhone 16 Pro yang terletak di meja kamar korban,” katanya.
Ia mengatakan, niat tersebut kemudian disampaikan RS kepada suaminya yang menunggu di luar rumah di dekat jendela kamar korban.
“Istrinya ini mengambil ponsel korban lalu meletakkannya di jendela. Dari luar rumah di dekat jendela kamar korban suaminya mengambil ponsel itu dan kemudian keduanya meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Pro. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.













