© 2026 Kabarminang.com All right reserved
Ia melanjutkan, atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
© 2025 KabarMinang.com.