Selasa, September 15, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Perdagangan Satwa Dilindungi di Padang Terbongkar, 10 Kg Sisik Trenggiling dan 16 Paruh Rangkong Disita

Qadri Hayatul
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:16
in Hukum & Kriminal
Barang bukti sisik trenggiling dan paruh burung rangkong yang diamankan tim gabungan BKSDA Sumbar, Gakkum Kehutanan, dan Polda Sumbar dari pria berinisial RP di Kota Padang pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Barang bukti sisik trenggiling dan paruh burung rangkong yang diamankan tim gabungan BKSDA Sumbar, Gakkum Kehutanan, dan Polda Sumbar dari pria berinisial RP di Kota Padang pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.


Kabarminang — Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, dan Polda Sumbar menangkap pria berinisial RP (21) di Jalan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB karena diduga memperdagangkan satwa dilindungi.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Hartono, mengatakan, pelaku merupakan warga Siberut, Mentawai. Ia menyebut, pada saat ditangkap pelaku membawa barang bukti berupa 10 kilogram sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong.

“Pada saat penangkapan itu pelaku mengangkut sisik trenggiling dan paruh rangkong menggunakan motor dari Lubuk Begalung menuju salah satu minimarket di Padang,” tuturnya kepada Sumbarkita Jumat (1/7/2026) malam.

Ia melanjutkan, setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Pos Gakkum Padang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sisik trenggiling dan paruh burung rangkong yang disita tersebut diduga merupakan hasil dari perburuan dari Siberut Utara,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A Ayat (1) Huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, penanganan perkara tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 mengenai jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Atas perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BKSDA Sumbarburung rangkongGakkum KehutananHukum LingkunganKecamatan Pauhkonservasi satwaKota PadangMentawaiparuh rangkongperdagangan satwa dilindungiPolda Sumbarsatwa liarSiberut Utarasisik trenggilingtrenggiling

Berita Terkait

Pura-pura Menolong, Juru Parkir di Padang Curi Ponsel Korban Kecelakaan untuk Pinjol

Pura-pura Menolong, Juru Parkir di Padang Curi Ponsel Korban Kecelakaan untuk Pinjol

15 September 2026
Curi Motor Terparkir di Teras Rumah, 3 Pemuda di Padang Diringkus Polisi

Curi Motor Terparkir di Teras Rumah, 3 Pemuda di Padang Diringkus Polisi

14 September 2026
Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Jual Motor Teman dari Temannya Tahun Lalu, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

13 September 2026
162 Botol Minuman Keras Disita dari Rumah Warga, Kedai, dan Kafe di Kota Solok

162 Botol Minuman Keras Disita dari Rumah Warga, Kedai, dan Kafe di Kota Solok

12 September 2026
Terima Gadai Sepeda Motor Curian, Seorang Pria di Padang Ditangkap Polisi

Terima Gadai Sepeda Motor Curian, Seorang Pria di Padang Ditangkap Polisi

12 September 2026
Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

11 September 2026
Next Post
Mantan Kapolres Agam Raih Hoegeng Awards 2026 Kategori Polisi Berdedikasi

Mantan Kapolres Agam Raih Hoegeng Awards 2026 Kategori Polisi Berdedikasi

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

14 September 2026

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

13 September 2026

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

13 September 2026

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

11 September 2026

Perempuan Muda Meninggal Usai Tumbang di Tempat Hiburan Malam Padang, Teman Ungkap Kronologi

Perempuan Muda Meninggal Usai Tumbang di Tempat Hiburan Malam Padang, Teman Ungkap Kronologi

14 September 2026

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

15 September 2026

Berita Terkini

Video: Ditinggal Sopir Makan, Truk CPO Terjun ke Jurang di Padang

Video: Ditinggal Sopir Makan, Truk CPO Terjun ke Jurang di Padang

15 September 2026

Perempuan Muda Tumbang di Panggung DJ Vegas Club Padang, Ulama Angkat Bicara

Perempuan Muda Tumbang di Panggung DJ Vegas Club Padang, Ulama Angkat Bicara

15 September 2026

LPTQ Sumbar Protes Hasil Fahmil Qur’an Putri MTQN 2026, Persoalkan Jawaban Soal Rebutan

LPTQ Sumbar Protes Hasil Fahmil Qur’an Putri MTQN 2026, Persoalkan Jawaban Soal Rebutan

15 September 2026

Warga Pasaman Diserang Beruang Madu saat Menyadap Karet

Warga Pasaman Diserang Beruang Madu saat Menyadap Karet

15 September 2026

Rupiah Melemah, Dolar Tembus Rp17.707 pada Perdagangan 15 September 2026

Rupiah Melemah, Dolar Tembus Rp17.707 pada Perdagangan 15 September 2026

15 September 2026

Yota Balad Sidak Pembangunan RSUD Sadikin, Pemko Kejar Dukungan Rp50 Miliar

Yota Balad Sidak Pembangunan RSUD Sadikin, Pemko Kejar Dukungan Rp50 Miliar

15 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.