Kabarminang — Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, dan Polda Sumbar menangkap pria berinisial RP (21) di Jalan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB karena diduga memperdagangkan satwa dilindungi.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Hartono, mengatakan, pelaku merupakan warga Siberut, Mentawai. Ia menyebut, pada saat ditangkap pelaku membawa barang bukti berupa 10 kilogram sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong.
“Pada saat penangkapan itu pelaku mengangkut sisik trenggiling dan paruh rangkong menggunakan motor dari Lubuk Begalung menuju salah satu minimarket di Padang,” tuturnya kepada Sumbarkita Jumat (1/7/2026) malam.
Ia melanjutkan, setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Pos Gakkum Padang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sisik trenggiling dan paruh burung rangkong yang disita tersebut diduga merupakan hasil dari perburuan dari Siberut Utara,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A Ayat (1) Huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, penanganan perkara tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 mengenai jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Atas perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya.















