Sabtu, Agustus 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Perdagangan Satwa Dilindungi di Padang Terbongkar, 10 Kg Sisik Trenggiling dan 16 Paruh Rangkong Disita

Qadri Hayatul
Sabtu, 1 Agustus 2026 08:16
in Hukum & Kriminal
Barang bukti sisik trenggiling dan paruh burung rangkong yang diamankan tim gabungan BKSDA Sumbar, Gakkum Kehutanan, dan Polda Sumbar dari pria berinisial RP di Kota Padang pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Barang bukti sisik trenggiling dan paruh burung rangkong yang diamankan tim gabungan BKSDA Sumbar, Gakkum Kehutanan, dan Polda Sumbar dari pria berinisial RP di Kota Padang pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.


Kabarminang — Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, dan Polda Sumbar menangkap pria berinisial RP (21) di Jalan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB karena diduga memperdagangkan satwa dilindungi.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Hartono, mengatakan, pelaku merupakan warga Siberut, Mentawai. Ia menyebut, pada saat ditangkap pelaku membawa barang bukti berupa 10 kilogram sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong.

“Pada saat penangkapan itu pelaku mengangkut sisik trenggiling dan paruh rangkong menggunakan motor dari Lubuk Begalung menuju salah satu minimarket di Padang,” tuturnya kepada Sumbarkita Jumat (1/7/2026) malam.

Ia melanjutkan, setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Pos Gakkum Padang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sisik trenggiling dan paruh burung rangkong yang disita tersebut diduga merupakan hasil dari perburuan dari Siberut Utara,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A Ayat (1) Huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, penanganan perkara tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 mengenai jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Atas perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BKSDA Sumbarburung rangkongGakkum KehutananHukum LingkunganKecamatan Pauhkonservasi satwaKota PadangMentawaiparuh rangkongperdagangan satwa dilindungiPolda Sumbarsatwa liarSiberut Utarasisik trenggilingtrenggiling

Berita Terkait

Pria di Padang Ditangkap usai Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya

Pria di Padang Ditangkap usai Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya

31 Juli 2026
Dua Warga Solok Ditusuk Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Tiga Pelaku

Dua Warga Solok Ditusuk Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Tiga Pelaku

31 Juli 2026
Curi Ponsel saat Kondangan, Pria di Tanah Datar Dibekuk Polisi

Curi Ponsel saat Kondangan, Pria di Tanah Datar Dibekuk Polisi

31 Juli 2026
Dua Mahasiswa Asal Payakumbuh Ditangkap di Agam, Bawa 21 Paket Besar Ganja

Dua Mahasiswa Asal Payakumbuh Ditangkap di Agam, Bawa 21 Paket Besar Ganja

31 Juli 2026
Pemuda di Sijunjung Ditangkap karena Curi Sawit Senilai Rp520 Ribu di Kebun Perusahaan

Pemuda di Sijunjung Ditangkap karena Curi Sawit Senilai Rp520 Ribu di Kebun Perusahaan

30 Juli 2026
Motor Warga Dharmasraya Dipinjam dan Dijual Kerabat Istri untuk Beli Sabu-Sabu

Motor Warga Dharmasraya Dipinjam dan Dijual Kerabat Istri untuk Beli Sabu-Sabu

29 Juli 2026
Next Post
Mantan Kapolres Agam Raih Hoegeng Awards 2026 Kategori Polisi Berdedikasi

Mantan Kapolres Agam Raih Hoegeng Awards 2026 Kategori Polisi Berdedikasi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

Polwan Polda Sumbar Laporkan Atasan Berpangkat AKBP atas Dugaan Pelecehan Seksual

25 Juli 2026

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

25 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.