Kabarminang – Seorang pria berinisial RM (27) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang karena diduga mencuri uang tunai Rp15 juta milik kakak kandungnya sendiri di kawasan Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Pelaku diamankan petugas pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah korban melaporkan kehilangan uang yang disimpan di dalam celengan kaleng di rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin mengatakan bahwa RM ditangkap di kawasan Bungo Pasang setelah polisi menerima laporan dari korban yang merupakan kakak kandung pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan di daerah Bungo Pasang, setelah petugas menerima laporan dari korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri,” ujar Yasin saat dikonfirmasi pada Jumat (31/7/2026).
Yasin menjelaskan bahwa sebelum kejadian, RM diduga sempat dua kali kedapatan hendak masuk ke rumah korban melalui atap. Saat itu, pelaku beralasan ingin memperbaiki atap rumah.
Beberapa waktu kemudian, korban bernama Rika Permata Sari memeriksa rumahnya dan mendapati uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan dalam celengan kaleng telah hilang. Karena menaruh kecurigaan kepada adiknya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim 1 Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana melakukan penyelidikan. Hasilnya, RM berhasil ditangkap di rumah seorang temannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai dalam celengan milik kakak kandungnya,” kata Yasin.














