Menurut Yasin, polisi sempat mempertemukan pelaku dengan korban. Namun, korban meminta agar kasus tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sisa uang tunai sebesar Rp490 ribu serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Saat ini, RM telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Karena pelaku merupakan adik kandung korban, penanganan perkara tersebut juga mengacu pada ketentuan pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 481 ayat (2) KUHP.














