Sabtu, Oktober 10, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Pakar Hukum: 13 WNA Tiongkok di Tambang Pasaman Barat Patut Dideportasi

Holy Adib
Senin, 30 Juni 2025 | 20:16
in Kabar Sumbar
Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditemukan berada di area tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Rabu (25/6).

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditemukan berada di area tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Rabu (25/6).

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Keberadaan 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di area operasional PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, terus menuai polemik. Para WNA yang ditemukan di lokasi tambang bijih besi pada Rabu (25/6) itu dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan dan seharusnya dideportasi.

Pakar hukum ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairani Lubis, menegaskan bahwa pekerja asing wajib tunduk kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk kepada semua peraturan turunannya. Ia menyebut bahwa visa kunjungan jenis C.18 yang dimiliki oleh 13 WNA tersebut bukan visa yang sah untuk bekerja.

“Dalam aturan ketenagakerjaan, yang diperbolehkan bekerja hanyalah tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki keahlian tertentu, dan harus ada rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagai prasyarat utama. Kalau hanya memakai visa C.18, itu bisa jadi pelanggaran,” ujar Khairani kepada Kabarminang.com pada Minggu (29/6).

Menurut Khairani, penggunaan TKA hanya dibolehkan bila keahlian yang dibutuhkan tidak dimiliki oleh tenaga kerja lokal. Bahkan, katanya, kehadiran mereka harus diiringi dengan proses alih teknologi dan pengetahuan.

“Kalau dia ahli, harus dibuktikan dulu. Apakah ada warga negara Indonesia yang bisa mengerjakan hal yang sama? Kalau tidak ada, barulah boleh menggunakan TKA. Tapi, itu pun harus didampingi oleh tenaga kerja lokal,” tuturnya.

Dalam regulasi penanaman modal, kata Khairani, kewajiban itu lebih ketat lagi. Ia mengatakan bahwa satu orang TKA bahkan wajib didampingi oleh sepuluh pekerja lokal.

“Tujuannya jelas: alih pengetahuan. Tapi, kalau datang begitu saja tanpa dokumen kerja, itu patut dicurigai ada pelanggaran. Bisa saja diselundupkan oleh pemilik usaha,” katanya.

Khairani menyarankan agar para WNA tersebut segera dideportasi. Selain itu, katanya, pemerintah bisa memberikan sanksi kepada perusahaan, dari pencabutan izin hingga pembekuan operasional sementara.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Bijih besi di Pasaman BaratPasaman BaratPekerja asing di Pasaman BaratPekerja Tiongkok di Pasaman BaratTambang di Pasaman BaratWarga asing di Pasaman BaratWarga Tiongkok di Pasaman Barat
ShareTweetPin

Berita Terkait

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Batang Saman Pasaman Barat

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Batang Saman Pasaman Barat

10 Oktober 2026
Bupati Annisa Teken Komitmen Antikorupsi, Tata Kelola Anggaran Dharmasraya Diperkuat

Bupati Annisa Teken Komitmen Antikorupsi, Tata Kelola Anggaran Dharmasraya Diperkuat

10 Oktober 2026
Cegah Korupsi, Pemko Pariaman Perkuat Pengawasan Anggaran dan Pengadaan

Cegah Korupsi, Pemko Pariaman Perkuat Pengawasan Anggaran dan Pengadaan

10 Oktober 2026
Video: Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jalan di Pesisir Selatan

Video: Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jalan di Pesisir Selatan

9 Oktober 2026
26 Pekerja Tewas di Tambang Emas Ilegal Solok Selatan, Bagaimana Tanggung Jawab Pemodal dan Pemerintah?

26 Pekerja Tewas di Tambang Emas Ilegal Solok Selatan, Bagaimana Tanggung Jawab Pemodal dan Pemerintah?

9 Oktober 2026
Macet Berjam-jam, Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Lumpuh hingga Sore

Macet Berjam-jam, Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Lumpuh hingga Sore

9 Oktober 2026
Next Post
Polisi Ungkap Informasi Temuan Mayat Membusuk di Lubuk Minturun Kota Padang

Polisi Ungkap Informasi Temuan Mayat Membusuk di Lubuk Minturun Kota Padang

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

7 Oktober 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

8 Oktober 2026

Pikap Tabrak Enam Mobil di Jalan Bukittinggi—Padang Panjang, Sopir Kabur

Pikap Tabrak Enam Mobil di Jalan Bukittinggi—Padang Panjang, Sopir Kabur

5 Oktober 2026

Berita Terkini

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Batang Saman Pasaman Barat

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Batang Saman Pasaman Barat

10 Oktober 2026

Bupati Annisa Teken Komitmen Antikorupsi, Tata Kelola Anggaran Dharmasraya Diperkuat

Bupati Annisa Teken Komitmen Antikorupsi, Tata Kelola Anggaran Dharmasraya Diperkuat

10 Oktober 2026

Cegah Korupsi, Pemko Pariaman Perkuat Pengawasan Anggaran dan Pengadaan

Cegah Korupsi, Pemko Pariaman Perkuat Pengawasan Anggaran dan Pengadaan

10 Oktober 2026

Kapolres Beberkan Kronologi 4 Pekerja Tambang Emas Tewas di Solok Selatan

Kapolres Beberkan Kronologi 4 Pekerja Tambang Emas Tewas di Solok Selatan

9 Oktober 2026

Video: Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jalan di Pesisir Selatan

Video: Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jalan di Pesisir Selatan

9 Oktober 2026

26 Pekerja Tewas di Tambang Emas Ilegal Solok Selatan, Bagaimana Tanggung Jawab Pemodal dan Pemerintah?

26 Pekerja Tewas di Tambang Emas Ilegal Solok Selatan, Bagaimana Tanggung Jawab Pemodal dan Pemerintah?

9 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.