Kabarminang – Sepasang kekasih berinisial MN (32) dan BA (27) ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar, Riau, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat kotor mencapai 24,70 gram yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan Jalan Garuda Sakti KM 6, Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MN saat melintas menggunakan sepeda motor pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.40 WIB.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 14 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah tas sandang.
Saat diperiksa, MN mengaku barang tersebut milik kekasihnya, BA. Polisi kemudian bergerak menuju rumah BA yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu tambahan sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 16 paket dengan berat kotor 24,70 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu, kaca pirek, dua unit telepon genggam, dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka positif mengonsumsi Metamphetamine,” kata Markus, dikutip dari keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, BA mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bang” di wilayah Kota Pekanbaru. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Kampar dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.














