Berdasarkan hasil advokasi, kata Tommy, Walhi Sumbar menilai terdapat indikasi cacat formil dan materil dalam proses pemberian izin, khususnya terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Bupati Padang Pariaman.
“Kami menemukan beberapa kejanggalan substantif pada dokumen UKL-UPL yang tidak bisa dijawab oleh Pemprov Sumbar, dari dugaan pemalsuan tanda tangan, proses sosialisasi yang hanya dilakukan di kedai, hingga penggunaan sumber peta yang tidak sesuai ketentuan,” kata Tommy.
Mengenai kendala regulasi yang dihadapi Ombudsman, Tommy membenarkan bahwa masyarakat didampingi kuasa hukum memang telah mengajukan gugatan ke PTUN Padang terkait dengan SK Gubernur yang menerbitkan izin tambang seluas delapan hektare tersebut.
Tommy menyatakan bahwa gugatan hukum di PTUN tersebut sedang berjalan dan masuk dalam tahap perbaikan materi gugatan.
Meski ada potensi pemeriksaan di Ombudsman dihentikan sementara, Walhi Sumbar berkomitmen untuk tetap melengkapi berkas-berkas formal yang diminta oleh lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Pihaknya bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menegaskan akan terus mengawal kasus itu melalui jalur hukum formal hingga pemerintah bersedia mencabut izin tambang andesit tersebut demi melindungi tata ruang dan lingkungan di Nagari Kasang.















