“Somasi ini merupakan upaya administratif untuk memperingatkan kementerian agar meninjau kembali penerbitan izin sebelum kami menempuh jalur hukum,” katanya.
Ia menambahkan, apabila somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan melayangkan somasi kedua. Setelah itu, mereka mempertimbangkan menempuh upaya hukum melalui jalur pidana, perdata, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun PT Kalidareh Bumi Lestari terkait somasi tersebut. (Muhammad Octa Ilvan)
















