Jumat, Juli 24, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ninik Mamak Sikabau Dharmasraya Minta Izin PT KBL Dicabut, Klaim 1.500 Hektare Tanah Ulayat Masuk Konsesi

Redaksi
Jumat, 24 Juli 2026 10:29
in Kabar Sumbar
Papan informasi perizinan Kementerian Kehutanan terpasang di lokasi yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Papan informasi perizinan Kementerian Kehutanan terpasang di lokasi yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.


Kabarminang  – Sejumlah Ninik Mamak dan Datuak Nan Baranam Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, melayangkan somasi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup terkait penerbitan Persetujuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan persetujuan lingkungan kepada PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL).

Kuasa hukum Niniak Mamak Nagari Sikabau, Mevrizal, mengatakan somasi yang tertanggal 17 Juli 2026 itu diajukan berdasarkan Surat Kuasa Nomor 16/SK/VII/2026. Dalam surat tersebut, kedua kementerian diminta meninjau ulang sekaligus membatalkan izin yang telah diterbitkan dalam waktu 14 hari.

Mevrizal mengatakan kliennya mengklaim sekitar 1.500 hektare dari areal izin PT KBL berada di wilayah administrasi sekaligus tanah ulayat Nagari Sikabau. Lahan tersebut, kata dia, telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian dan menjadi ruang hidup Komunitas Suku Anak Dalam (SAD).

“Informasi tersebut berasal dari Datuak Nan Baranam sebagai penguasa ulayat. Wilayah itu ditempati masyarakat untuk pertanian, termasuk oleh Suku Anak Dalam, dan berdasarkan peta administratif masih berada di wilayah Nagari Sikabau,” ujar Mevrizal, Kamis (23/7).

Ia menyebut klaim tersebut diperkuat dengan keberadaan papan informasi perizinan yang dipasang Kementerian Kehutanan di lokasi yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Sikabau.

Menurut Mevrizal, somasi itu mengacu pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.

Selain meminta pembatalan izin, pihaknya juga mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status lahan dan batas wilayah yang diperselisihkan.

Mevrizal menilai penerbitan izin tersebut diduga melanggar hak ulayat Nagari Sikabau karena masyarakat adat tidak pernah melepaskan hak atas tanah maupun memberikan persetujuan atau rekomendasi terhadap penerbitan izin.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DharmasrayaKementerian KehutananKementerian Lingkungan Hidupnagari sikabauNinik MamakPBPHPT Kalidareh Bumi LestariPT KBLSuku Anak DalamTanah Ulayat

Berita Terkait

Pengaduan Pelayanan Publik di Sumbar Melonjak, Pungutan Sekolah hingga Sengketa Tanah Mendominasi

Pengaduan Pelayanan Publik di Sumbar Melonjak, Pungutan Sekolah hingga Sengketa Tanah Mendominasi

24 Juli 2026
Pemkab Padang Pariaman Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Pasar Kayutanam

Pemkab Padang Pariaman Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Pasar Kayutanam

24 Juli 2026
Padang Selangkah Lagi Menuju Kota Gastronomi UNESCO, Dossier Rampung 100 Persen

Padang Selangkah Lagi Menuju Kota Gastronomi UNESCO, Dossier Rampung 100 Persen

24 Juli 2026
Pemko Bukittinggi Ungkap Alasan Petugas Panjat Pagar saat Pengamanan Aset di Fort De Kock

Pemko Bukittinggi Tegaskan Lahan di Belakang Universitas Fort de Kock sebagai Aset Daerah

24 Juli 2026
Festival Tadabur Yasin se-Kota Padang Digelar, Wali Kota Fadly Amran Dorong Penguatan Program Smart Surau

Festival Tadabur Yasin se-Kota Padang Digelar, Wali Kota Fadly Amran Dorong Penguatan Program Smart Surau

24 Juli 2026
Wali Kota Fadly Amran Resmikan Program Pendidikan Kesetaraan bagi 101 Warga Binaan Lapas Padang

Wali Kota Fadly Amran Resmikan Program Pendidikan Kesetaraan bagi 101 Warga Binaan Lapas Padang

23 Juli 2026
Next Post
Simpan Sabu dan Ganja, Pemuda 28 Tahun di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Simpan Sabu dan Ganja, Pemuda 28 Tahun di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026

Kericuhan Warnai Sengketa Lahan Pemko Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock, Pihak Kampus Angkat Bicara

Kericuhan Warnai Sengketa Lahan Pemko Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock, Pihak Kampus Angkat Bicara

22 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Kapolda Mutasi 19 Kapolsek di 12 Polres di Sumbar

23 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.