Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap ES untuk mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian kejadian dan dugaan keterlibatannya dalam pencurian kendaraan bermotor.
“Untuk saat ini tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Selanjutnya dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” kata Manahan.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi dan bukti yang dinilai cukup untuk melakukan pengungkapan.
Atas perkara tersebut, ES disangkakan dengan ketentuan Pasal 363 juncto Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Manahan mengatakan proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut. Polisi akan mendalami perkara tersebut melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek V Koto Kampung Dalam, Polres Pariaman.
Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan polisi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
















