Kabarminang — Seorang pria berinisial TH (40), warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang, ditangkap polisi karena diduga menganiaya sepupunya yang berinsial TW. Ia ditangkap pada Rabu (7/5) siang, tak lama setelah laporan kejadian diterima kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan bahwa TH menganiaya sepupunya pada Selasa (6/5) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Simpang Karya, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Ia menceritakan bahwa kejadian bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor memepet pelaku dari arah belakang. Kemudian, kata Yasin, keduanya adu mulut hingga berujung pada tindak kekerasan.
“Pelaku emosi, kemudian mengambil sebilah pisau sepanjang 30 cm dari dalam jok motornya dan memukul kepala korban. Pukulan mengenai batang hidung dan bagian belakang kepala korban. Pelaku juga menendang perut korban. Akibatnya, korban mengalami luka di wajah, kepala, dan tubuh, dan kini dirawat di fasilitas kesehatan,” tuturnya pada Kamis (8/5) sore.
Pihaknya telah menangkap pelaku beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku mengakui perbuatanya.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif sebenarnya. Namun, diduga kuat pemicu penganiayaan adalah persoalan keluarga yang telah lama memanas,” tutur Yasin.
Atas perbuatannya, kata Yasin, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga melalui jalan damai dan musyawarah guna menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada proses hukum.