Kabarminang — Seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Sumbar mengajukan cerai terhadap istrinya. Ia menduga istrinya berselingkuh dengan dokter mantan pejabat di RSUP M. Djamil Padang berinsial BPA (44).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabarminang.com dari sumber tepercaya pada Kamis (8/5), polisi berinisial DAP tersebut mengajukan gugatan cerai kepada istrinya pada September 2024. Karena ia polisi, ia harus mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya ke institusi tempatnya berdinas sebelum mengajukannya ke Pengadilan Agama. Hingga kini proses perceraian tersebut masih di Polda Sumbar.
DAP yakin istrinya berselingkuh dengan dokter RSUP M. Djamil karena ia punya sejumlah bukti. Ia awalnya mendeteksi dugaan perselingkuhan itu karena tingkah dan sikap istrinya berubah kepadanya. DAP memiliki insting yang kuat bahwa telah terjadi sesuatu pada istrinya. Sebagai polisi di bidang reserse dan kriminal yang terlatih melakukan penyelidikan, ia lalu menyelidiki hal itu hingga memiliki beberapa bukti.
Dengan bukit-bukti itu, DAP melaporkan kasus dugaan perselingkuhan tersebut ke Polresta Padang pada September 2024. Namun, karena saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, kasus itu dilimpahkan ke Polda Sumbar.
Setelah DAP melaporkan kasus tersebut ke kepolsian, dokter BPA datang ke rumah DAP untuk memberikan klarifikasi. BPA menyatakan bahwa ia memang kenal dengan istri DAP, tetapi tidak punya hubungan spesial. BPA bahkan menyatakan hal itu sambil meletakkan Al-Qur’an di atas kepalanya.
Istri DAP merupakan ibu rumah tangga alias tidak bekerja. Sang istri mengenal BPA dalam sebuah kegiatan.
DAP dan istrinya memiliki dua anak. Dalam proses perceraian DAP dengan istrinya, kini kedua anak itu tinggal bersama DAP. Sementara itu, BPA memiliki istri seorang dokter gigi. Mereka dianugerahi satu anak.
Mengenai proses hukum laporan DPA ke kepolisian, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, mengatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan polisi tuntas terhadap kasus tersebut pada Senin (5/5). Ia menyebut bahwa kepolisian sudah menyerahkan berkas kasus itu ke kejaksaan. Kemudian, katanya, Kejaksaan Negeri Padang segera memproses kasus itu dan akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidangkan.
Budi mengatakan bahwa dokter tersebut memohon proses hukum kasusnya ditunda setelah dirinya mengikuti ibadah haji. Namun, kata Budi, tersangka terancam tak bisa pergi haji tahun ini karena tersangka tidak boleh meninggalkan proses hukum.
“Jangan sampai terganggu proses hukum karena hal lain,” ujarnya pada Senin (5/5).
Budi menyebut bahwa tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan.