Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di sejumlah titik di Kota Padang pada Rabu (13/5/2026) pagi.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan, bangunan liar yang dibongkar berada di kawasan Jalan Teuku Umar, Alai, dan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Selain pembongkaran bangunan liar, pihkanya juga mmebongkar sejumlah lapak PKL di Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, Gang Berita Pasar Raya, dan Selasar Pasar Raya.
“Dalam kegiatan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi hingga perlengkapan milik pedagang lainnya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada PPNS Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut.
Ia menyebut, penertiban dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta memastikan fasilitas publik dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
“Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” ujarnya.
Ia menambahakan, pengawasan dan patroli akan terus dilaksanakan secara berkala di sejumlah titik di Kota Padang guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
















