Kabarminang – Empat pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi ditangkap Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB itu, petugas berhasil menyita sebanyak 150 kilogram ganja kering yang diduga berasal dari Mandailing, Sumatera Utara.
Kepala BNNP Sumbar, Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan data intelijen BNN RI terkait aktivitas penyelundupan narkotika oleh seorang pria berinisial MI alias Arki di wilayah Bukittinggi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Sumbar melakukan penyelidikan intensif sejak Sabtu (9/5/2026). Petugas kemudian memantau pergerakan target yang diduga hendak menjemput barang haram dari wilayah Sumatera Utara.
“Petugas memantau pergerakan target yang mengindikasikan rencana penjemputan barang haram dari wilayah Sumatera Utara,” ujar Ricky saat dihubungi, Rabu (13/5/2026).
Saat memasuki kawasan Palupuah pada Minggu dini hari, petugas langsung menghentikan dua unit kendaraan yang melaju secara konvoi. Kendaraan tersebut masing-masing Toyota Agya kuning bernomor polisi BA 1527 XF yang ditumpangi MI alias Arki dan DR, serta Daihatsu Sigra silver BA 1669 EV yang dikendarai NLP dan AF.
Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih bekas terigu yang disembunyikan di bawah tumpukan plastik biru. Karung tersebut berisi 150 paket besar ganja siap edar.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tujuh unit telepon genggam, satu tas sandang, dan dua unit mobil yang digunakan para pelaku.
Keempat tersangka diketahui berasal dari wilayah Agam dan Bukittinggi dengan latar belakang pekerjaan berbeda. MI alias Arki (31) merupakan wiraswasta asal Nagari Bukik Batabuah, Agam. DR (35) berprofesi sebagai pedagang dan tinggal di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi.
Sementara itu, AF (31) merupakan warga Nagari Bukik Batabuah, Agam yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan NLP (28) diketahui bekerja sebagai pedagang ayam dan berdomisili di Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan jumlah barang bukti yang besar, para pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
















