Kabarminang – Polisi menangkap empat laki-laki di sebuah kedai di Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 1.00 WIB karena diduga berjudi menggunakan kartu remi untuk bermain song.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, mengatakan bahwa keempatnya ialah YS (49 tahun), wiraswasta; M (63 tahun), petani; A (59 tahun), wiraswasta; dan JA (50 tahun), pedagang. Ia menyebut bahwa sebagian besar di antara mereka merupakan penduduk Jorong Galo Gandang.
Andrio menerangkan bahwa sebelum menangkap keempat orang itu, pihaknya mendapatkan informasi yang akurat bahwa ada empat orang yang diduga bermain judi song. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menangkap mereka.
“Setelah diinterogasi, keempatnya mengaku bahwa mereka berjudi,” ucap Andrio pada Senin (23/2/2026).
Andrio mengatakan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa 71 helai kertas koa sebagai pengganti uang taruhan, 2 buah stoples plastik bening, dan 108 lembar kartu remi. Berdasarkan keterangan keempat orang itu, katanya, satu helai kertas koa dinilai Rp1000.
Pihaknya menjerat keempat orang itu dengan Pasal 426 juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, kata Andrio, pihaknya menangkap R (54 tahun), pemilik warung tempat keempat orang tersebut berjudi. Pihaknya menjerat R dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasal itu mengatur tentang pengelola judi tanpa izin. Pelanggar pasal tersebut terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar,” ucapnya.
Andrio mengatakan bahwa pihaknya membawa kelima orang itu dan membawa mereka ke Markas Polres Payakumbuh. Pihaknya menahan keempatnya dalam sel markas polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
















