Rabu, September 30, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Main Judi Song, 4 Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 9 Tahun

Holy Adib
Selasa, 24 Februari 2026 | 09:43
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap empat laki-laki di sebuah kedai di Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 1.00 WIB karena diduga berjudi menggunakan kartu remi untuk bermain song. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menangkap empat laki-laki di sebuah kedai di Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 1.00 WIB karena diduga berjudi menggunakan kartu remi untuk bermain song. Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang – Polisi menangkap empat laki-laki di sebuah kedai di Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 1.00 WIB karena diduga berjudi menggunakan kartu remi untuk bermain song.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, mengatakan bahwa keempatnya ialah YS (49 tahun), wiraswasta; M (63 tahun), petani; A (59 tahun), wiraswasta; dan JA (50 tahun), pedagang. Ia menyebut bahwa sebagian besar di antara mereka merupakan penduduk Jorong Galo Gandang.

Andrio menerangkan bahwa sebelum menangkap keempat orang itu, pihaknya mendapatkan informasi yang akurat bahwa ada empat orang yang diduga bermain judi song. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menangkap mereka.

“Setelah diinterogasi, keempatnya mengaku bahwa mereka berjudi,” ucap Andrio pada Senin (23/2/2026).

Andrio mengatakan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa 71 helai kertas koa sebagai pengganti uang taruhan, 2 buah stoples plastik bening, dan 108 lembar kartu remi. Berdasarkan keterangan keempat orang itu, katanya, satu helai kertas koa dinilai Rp1000.

Pihaknya menjerat keempat orang itu dengan Pasal 426 juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, kata Andrio, pihaknya menangkap R (54 tahun), pemilik warung tempat keempat orang tersebut berjudi. Pihaknya menjerat R dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal itu mengatur tentang pengelola judi tanpa izin. Pelanggar pasal tersebut terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar,” ucapnya.

Andrio mengatakan bahwa pihaknya membawa kelima orang itu dan membawa mereka ke Markas Polres Payakumbuh. Pihaknya menahan keempatnya dalam sel markas polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya.


Tags: ancaman 9 tahun penjaraberita kriminal SumbarIptu Andrio Surya Putra SiregarJorong Galo Gandangjudi kartu remijudi songjudi tanpa izinKabupaten Limapuluh Kotakasus judi 2026Kecamatan LuakNagari AndalehPasal 426 KUHPPasal 427 KUHPpemilik warung ditangkapPenangkapan Judipenegakan hukum di Sumbarpenggerebekan kedaiPolres PayakumbuhUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Berita Terkait

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

29 September 2026
Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

28 September 2026
Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

28 September 2026
Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

28 September 2026
Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

28 September 2026
Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

27 September 2026
Next Post
19 SPPG Telah Beroperasi, Pemko Payakumbuh Perkuat Pengawasan Program MBG

19 SPPG Telah Beroperasi, Pemko Payakumbuh Perkuat Pengawasan Program MBG

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Berita Terkini

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

29 September 2026

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

29 September 2026

Dana Belum Cair, KONI Pesisir Selatan Gunakan Skema Tunda Bayar untuk Berangkatkan Atlet ke Porprov

29 September 2026

Rumah Warga di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar Api

Rumah Warga di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar Api

29 September 2026

Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Aktivitas OPD Terbagi di Arosuka dan Koto Baru, Pemkab Solok: Bukan Pemindahan Ibu Kota

29 September 2026

Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

29 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.