Minggu, Mei 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Main Judi Song, 4 Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 9 Tahun

Holy Adib
Senin, 23 Februari 2026 17:28
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap empat laki-laki di sebuah kedai di Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 1.00 WIB karena diduga berjudi menggunakan kartu remi untuk bermain song. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menangkap empat laki-laki di sebuah kedai di Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 1.00 WIB karena diduga berjudi menggunakan kartu remi untuk bermain song. Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang – Polisi menangkap empat laki-laki di sebuah kedai di Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 1.00 WIB karena diduga berjudi menggunakan kartu remi untuk bermain song.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, mengatakan bahwa keempatnya ialah YS (49 tahun), wiraswasta; M (63 tahun), petani; A (59 tahun), wiraswasta; dan JA (50 tahun), pedagang. Ia menyebut bahwa sebagian besar di antara mereka merupakan penduduk Jorong Galo Gandang.

Andrio menerangkan bahwa sebelum menangkap keempat orang itu, pihaknya mendapatkan informasi yang akurat bahwa ada empat orang yang diduga bermain judi song. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menangkap mereka.

“Setelah diinterogasi, keempatnya mengaku bahwa mereka berjudi,” ucap Andrio pada Senin (23/2/2026).

Andrio mengatakan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa 71 helai kertas koa sebagai pengganti uang taruhan, 2 buah stoples plastik bening, dan 108 lembar kartu remi. Berdasarkan keterangan keempat orang itu, katanya, satu helai kertas koa dinilai Rp1000.

Pihaknya menjerat keempat orang itu dengan Pasal 426 juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, kata Andrio, pihaknya menangkap R (54 tahun), pemilik warung tempat keempat orang tersebut berjudi. Pihaknya menjerat R dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal itu mengatur tentang pengelola judi tanpa izin. Pelanggar pasal tersebut terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar,” ucapnya.

Andrio mengatakan bahwa pihaknya membawa kelima orang itu dan membawa mereka ke Markas Polres Payakumbuh. Pihaknya menahan keempatnya dalam sel markas polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya.


Tags: ancaman 9 tahun penjaraberita kriminal SumbarIptu Andrio Surya Putra SiregarJorong Galo Gandangjudi kartu remijudi songjudi tanpa izinKabupaten Limapuluh Kotakasus judi 2026Kecamatan LuakNagari AndalehPasal 426 KUHPPasal 427 KUHPpemilik warung ditangkapPenangkapan Judipenegakan hukum di Sumbarpenggerebekan kedaiPolres PayakumbuhUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Berita Terkait

Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

16 Mei 2026
Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

16 Mei 2026
Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pemuda di Sijunjung Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pemuda di Sijunjung Jadi Pengedar Sabu-Sabu

16 Mei 2026
Aniaya dan Tusuk Orang, Dua Warga Pasaman Barat Ditangkap di Riau

Aniaya dan Tusuk Orang, Dua Warga Pasaman Barat Ditangkap di Riau

16 Mei 2026
Anaknya Dicabuli Tetangga, Pria di Padang Panjang Tinju Wajah Pelaku

Anaknya Dicabuli Tetangga, Pria di Padang Panjang Tinju Wajah Pelaku

15 Mei 2026
Beli Sabu-Sabu, Pria di Padang Curi Emas dan Uang Ibunya

Beli Sabu-Sabu, Pria di Padang Curi Emas dan Uang Ibunya

15 Mei 2026
Next Post
19 SPPG Telah Beroperasi, Pemko Payakumbuh Perkuat Pengawasan Program MBG

19 SPPG Telah Beroperasi, Pemko Payakumbuh Perkuat Pengawasan Program MBG

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.