Kabarminang – Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan, berharap aparat kepolisian, khususnya Polda Sumatera Barat, dapat menindaklanjuti laporan terhadap Permadi Arya secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses hukum di Sumatera Barat penting agar pihak yang bersangkutan dapat memahami langsung kondisi masyarakat Minangkabau.
“Selama ini ia belum pernah ke Sumbar, tetapi menuduh macam-macam. Dengan sidang di Sumbar, biar ia tahu bagaimana Sumbar ini sebenarnya,” katanya.
“Kami berharap kepada kepolisian, khususnya Polda Sumbar, agar memproses laporan ini dan membawa yang bersangkutan ke Sumbar untuk menjalani proses hukum,” tambahnya Tengku Irwansyah.
Sebelumnya, Mahkamah Adat Minangkabau melaporkan Permadi Arya terkait pernyataannya yang dinilai mencederai nama baik masyarakat Sumatera Barat, Senin (1/6).
Pihaknya menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut orang Sumatera Barat “bar-bar” sebagai bentuk cemoohan. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya merendahkan, tetapi juga berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Tengku Irwansyah, istilah “bar-bar” memiliki konotasi negatif karena merujuk pada kondisi tidak beradab dan primitif, yang dinilai tidak sesuai dengan jati diri masyarakat Minangkabau.
“Bar-bar itu artinya tidak beradat, primitif, keterbelakangan budaya adat istiadat. Sementara kita orang Minang beradat, dijaga dan diatur dengan hukum adat,” ujar Tengku Irwansyah.
















