Ia menegaskan, masyarakat Minangkabau hidup dalam sistem adat yang kuat dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Karena itu, penyebutan “bar-bar” dinilai sebagai bentuk cemooh terhadap identitas sosial dan budaya masyarakat Sumatera Barat.
“Ia menuduh orang Sumbar bar-bar sambil bercanda, tetapi itu tetap menjadi cemooh bagi orang Minang,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa tuduhan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat intoleran tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, masyarakat Minangkabau selama ini hidup berdampingan dalam kerangka adat dan hukum.
“Kalau dikatakan orang Sumbar intoleran, itu tidak tepat. Kami hidup beradat, diatur oleh hukum adat Minangkabau,” ujarnya.
Ia juga menyinggung video klarifikasi yang diunggah Abu Janda di media sosial setelah sebelumnya dilaporkan oleh DPP IKM ke Mabes Polri. Dalam video tersebut, Abu Janda disebut tetap mempertahankan pernyataannya.
“Setelah dilaporkan, ia memposting video klarifikasi di Instagram dan TikTok, tetapi justru mempertegas bahwa orang Sumbar bar-bar, pengakuannya berbicara berdasarkan fakta dan data,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Minangkabau, termasuk para perantau, untuk tetap mendukung proses hukum secara tertib dan tidak melanggar aturan.
“Kami meminta kepada seluruh anak kamanakan dan perantau Minangkabau di mana pun berada, bantu kepolisian. Jika bertemu, serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi prinsip adat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Orang yang beradat itu beradab, orang Islam itu berakhlak. Kalau kami dikatakan bar-bar, itu sangat fatal,” tutupnya.
















