Minggu, September 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

LBH Padang Minta Gelar Perkara Usai Penyelidikan Dugaan Kekerasan Seksual Polwan Dihentikan

Qadri Hayatul
Selasa, 28 Juli 2026 15:12
in Kabar Sumbar
Pendamping hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamda, menunjukkan surat keberatan atas penghentian penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang Polwan usai menyerahkannya di Mapolda Sumbar, Selasa (28/7/2026).

Pendamping hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamda, menunjukkan surat keberatan atas penghentian penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang Polwan usai menyerahkannya di Mapolda Sumbar, Selasa (28/7/2026).


Karena itu, LBH Padang meminta penyelidikan dilakukan secara akuntabel, objektif, dan transparan dengan memaksimalkan seluruh alat bukti yang tersedia.

“Masih ada alat bukti yang perlu dilakukan pemeriksaan. Adapun nanti bagaimana putusannya, kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

Selain menyampaikan surat keberatan kepada Polda Sumbar, LBH Padang juga berencana mengirimkan surat serupa kepada Kapolri, Mabes Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kompolnas.

Annisa juga menilai negara memiliki kewajiban memberikan pemulihan kepada korban sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Menurutnya, kewajiban tersebut belum dijalankan.

“Yang harus dilakukan negara tidak hanya proses hukum, tetapi juga pemulihan. Itu tidak dilakukan di Polda Sumatera Barat, padahal sebagai representasi negara memiliki kewajiban melakukan pemulihan,” katanya.

Terkait informasi bahwa terduga pelaku tidak dilantik sebagai pejabat utama, Annisa menilai langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan karena yang bersangkutan tetap memperoleh promosi jabatan.

“Dengan tidak dilantik tetapi sudah dinaikkan jabatan, menurut saya hampir sama saja. Padahal jika merujuk Perpol Nomor 3 Tahun 2022, seseorang yang sedang menjalani proses pelanggaran kode etik maupun pidana seharusnya tidak dapat dipromosikan,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Annisa meminta Kapolda Sumbar mengusut tuntas perkara tersebut. Menurutnya, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara dugaan kekerasan seksual.

“Jika tidak dilakukan secara komprehensif, kami khawatir kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara kekerasan seksual akan menurun. Bagaimana masyarakat akan melapor jika di internal saja persoalan ini tidak ditangani secara tuntas,” katanya.

Sebelumnya, LBH Padang mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang Polwan berpangkat Brigadir berinisial S. Korban diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan atasannya, seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F, pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku.

Menurut LBH Padang, korban telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Polda Sumbar pada 1 Februari 2026 dan dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026. Namun, pada 2 Juli 2026 korban menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan alasan perkara tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

LBH Padang menilai dugaan pelecehan seksual tersebut memiliki dimensi relasi kuasa karena terduga pelaku merupakan atasan korban. Oleh sebab itu, lembaga tersebut mendesak agar penyelidikan dibuka kembali serta korban dan saksi memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.


halaman 3 dari 3
Prev123
Tags: Annisa Hamdadugaan kekerasan seksualGelar PerkaraLBH PadangPelecehan SeksualPolda SumbarPolwanSumatera Barat

Berita Terkait

Video: Jalan Lintas Padang-Solok Macet Total di Sitinjau Lauik

Video: Jalan Lintas Padang-Solok Macet Total di Sitinjau Lauik

13 September 2026
Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

13 September 2026
Warga Padang Keluhkan Air PDAM Berhari-hari Tak Mengalir, Tagihan Naik

Warga Padang Keluhkan Air PDAM Berhari-hari Tak Mengalir, Tagihan Naik

13 September 2026
Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

Viral Kabar Perempuan Meninggal Usai Ikuti Party di Tempat Hiburan Malam Padang

13 September 2026
Pria 30 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Agam

Pria 30 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Agam

13 September 2026
Hotspot Sumbar Tinggal 1, Kabut Asap Masih Tebal Selimuti Padang, AQI Tembus 324

Hotspot Sumbar Tinggal 1, Kabut Asap Masih Tebal Selimuti Padang, AQI Tembus 324

13 September 2026
Next Post
Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

13 September 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

7 September 2026

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

11 September 2026

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

7 September 2026

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

11 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.