Karena itu, LBH Padang meminta penyelidikan dilakukan secara akuntabel, objektif, dan transparan dengan memaksimalkan seluruh alat bukti yang tersedia.
“Masih ada alat bukti yang perlu dilakukan pemeriksaan. Adapun nanti bagaimana putusannya, kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Selain menyampaikan surat keberatan kepada Polda Sumbar, LBH Padang juga berencana mengirimkan surat serupa kepada Kapolri, Mabes Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kompolnas.
Annisa juga menilai negara memiliki kewajiban memberikan pemulihan kepada korban sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Menurutnya, kewajiban tersebut belum dijalankan.
“Yang harus dilakukan negara tidak hanya proses hukum, tetapi juga pemulihan. Itu tidak dilakukan di Polda Sumatera Barat, padahal sebagai representasi negara memiliki kewajiban melakukan pemulihan,” katanya.
Terkait informasi bahwa terduga pelaku tidak dilantik sebagai pejabat utama, Annisa menilai langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan karena yang bersangkutan tetap memperoleh promosi jabatan.
“Dengan tidak dilantik tetapi sudah dinaikkan jabatan, menurut saya hampir sama saja. Padahal jika merujuk Perpol Nomor 3 Tahun 2022, seseorang yang sedang menjalani proses pelanggaran kode etik maupun pidana seharusnya tidak dapat dipromosikan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Annisa meminta Kapolda Sumbar mengusut tuntas perkara tersebut. Menurutnya, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara dugaan kekerasan seksual.
“Jika tidak dilakukan secara komprehensif, kami khawatir kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara kekerasan seksual akan menurun. Bagaimana masyarakat akan melapor jika di internal saja persoalan ini tidak ditangani secara tuntas,” katanya.
Sebelumnya, LBH Padang mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang Polwan berpangkat Brigadir berinisial S. Korban diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan atasannya, seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F, pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku.
Menurut LBH Padang, korban telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Polda Sumbar pada 1 Februari 2026 dan dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026. Namun, pada 2 Juli 2026 korban menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan alasan perkara tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
LBH Padang menilai dugaan pelecehan seksual tersebut memiliki dimensi relasi kuasa karena terduga pelaku merupakan atasan korban. Oleh sebab itu, lembaga tersebut mendesak agar penyelidikan dibuka kembali serta korban dan saksi memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.















