“Kalau kita bandingkan dengan proses Propam, terkait dugaan pelanggaran etik dalam dugaan kekerasan seksual ini dinyatakan cukup bukti sehingga kasus dilimpahkan. Di sana juga dilakukan pemeriksaan psikologis. Kenapa itu tidak dikoordinasikan dan dipertimbangkan menjadi alat bukti pada tahap penyelidikan, padahal dalam perkara kekerasan seksual pemeriksaan psikologis sangat penting,” ujarnya.
Menurut Annisa, keluarga korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 2 Juli 2026 yang menyatakan penyelidikan dihentikan karena perkara tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
LBH Padang menilai kesimpulan tersebut diambil secara prematur dan belum didasarkan pada pemeriksaan yang komprehensif.
“Bagaimana mungkin bukan tindak pidana? Karena kami melihat ini merupakan bentuk penyelidikan yang prematur dan tidak komprehensif dalam mengungkap fakta pidana,” katanya.
Selain menyoroti proses hukum, Annisa menyebut kondisi psikologis korban hingga kini belum pulih. Meski korban masih menjalankan tugas, trauma akibat peristiwa tersebut disebut masih membekas.
“Kalau dikatakan bekerja tentu korban bekerja, namun secara psikologis sedang tidak baik-baik saja. Terakhir ketika kami bertanya kepada korban masih menangis ketika menceritakan peristiwa tersebut karena trauma dan ketakutan,” ujarnya.
Ia juga menilai pemindahan sementara korban belum menjadi solusi karena korban dan terduga pelaku masih berada dalam lingkungan kerja yang sama.
“Mereka masih berada di instansi yang sama sehingga kemungkinan bertemu masih sangat besar. Bahkan korban mengaku setelah kejadian masih sering berpapasan dengan terduga pelaku. Itu menimbulkan trauma kembali,” katanya.















