Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa penganiayaan terjadi pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Sungai Sibinail. Korban mengalami luka robek di dahi dan bibir serta memar di bagian wajah, dan sempat menjalani perawatan medis sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Polisi menyebut konflik dipicu persoalan sengketa tanah yang telah berlangsung lama. Namun demikian, aparat belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Fion Joni Hayes menegaskan penyelidikan masih berjalan.
“Kami tidak berhenti pada satu orang. Semua informasi akan kami dalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Kasus penganiayaan terhadap nenek Saudah sempat menyita perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi di media sosial. Kepolisian meminta masyarakat tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
















