Kabarminang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keterkaitan antara praktik korupsi dengan perselingkuhan. Dalam sejumlah kasus, uang hasil korupsi disebut mengalir kepada wanita simpanan yang kerap diistilahkan sebagai “ani-ani”.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam kegiatan sosialisasi penguatan integritas di Pengadilan Negeri Purwokerto pada 16 April 2026.
Dalam pemaparannya, Ibnu menjelaskan bahwa praktik korupsi umumnya diikuti dengan pencucian uang. Dana hasil kejahatan tersebut biasanya dialirkan ke berbagai pihak, mulai dari keluarga hingga kegiatan sosial.
“Untuk istri, sudah. Keluarga, sudah. Anak, sudah. Untuk amal ibadah, sudah. Sumbangan, sudah. Piknik, sudah. Tabungan juga sudah,” ujarnya, seperti dikutip Kumparan, Senin (20/4).
Namun, ketika pelaku masih memiliki sisa uang dalam jumlah besar, muncul kecenderungan untuk mencari “saluran lain”, termasuk kepada wanita simpanan atau yang dalam istilah populer disebut ani-ani.
Menurut Ibnu, berdasarkan data KPK, mayoritas pelaku korupsi adalah laki-laki, yakni sekitar 81 persen. Dalam kondisi tersebut, sebagian pelaku kemudian menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai hubungan di luar pernikahan.
“Ada ratusan juta rupiah yang dikucurkan kepada perempuan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, hubungan antara korupsi dan perselingkuhan bisa saling berkaitan. Korupsi dapat memicu perselingkuhan, dan sebaliknya, perselingkuhan juga dapat menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya korupsi.
“Dampak korupsi bagi keluarga salah satunya adalah munculnya perselingkuhan dan persoalan lainnya,” tutupnya.
















