Terdakwa Marina dinyatakan tidak terbukti pada dakwaan primer, namun terbukti bersalah pada dakwaan subsidair. Ia divonis penjara selama satu tahun, denda Rp48 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta.
Zainuddin Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa Zainuddin dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Bakri Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Bakri alias Bakri dinyatakan tidak terbukti pada dakwaan primer, namun terbukti bersalah pada dakwaan subsidair. Ia dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Bakri juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
Suharmen Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Suharmen dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp16.511.067.
M. Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa M. Nur dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp400 juta.
Aridona mengatakan, empat terpidana yakni Zainuddin, Bakri, Suharmen, dan M. Nur Dt. Penghulu ditempatkan di Lapas Kelas IIB Pariaman. Sementara itu, Marina ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Padang.















