Minggu, Oktober 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

Redaksi
Senin, 16 Maret 2026 | 19:53
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap pemuda asal Pasaman inisial A (20), tersangka sodomi terhadap anak di bawah umur inisial MHF (14), di kawasan Panyalaian, Tanah Datar, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Foto: Polres Padang Panjang

Polisi menangkap pemuda asal Pasaman inisial A (20), tersangka sodomi terhadap anak di bawah umur inisial MHF (14), di kawasan Panyalaian, Tanah Datar, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Foto: Polres Padang Panjang

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Polisi menangkap pemuda asal Pasaman inisial A (20), tersangka sodomi terhadap anak di bawah umur inisial MHF (14), di kawasan Panyalaian, Tanah Datar, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban inisial CA. Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Ia melanjutkan, kejadian bermula dari perkenalan antara tersangka dan korban melalui aplikasi Walla pada 25 Oktober 2025. Perkenalan itu kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu di sebuah kamar di salah satu pesantren di wilayah hukum Polres Padang Panjang tempat pelaku bekerja.

“Saat itu tersangka diduga mengunci pintu dan membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara sebelum melakukan tindakan tidak senonoh itu,” ujarnya.

Ia melanjutkan, aksi tersebut berlanjut hingga 6 Februari 2026 di rumah orang tua korban di Kelurahan Silaiang Bawah, Padang Panjang, yang saat itu dalam keadaan kosong.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan korban, dalam melancarkan aksinya tersangka diduga menggunakan zat jenis poppers kepada korban.

“Tersangka diduga menggunakan zat jenis poppers yang dihirupkan ke hidung korban hingga mengakibatkan pusing dan tidak berdaya. Saat ini kami tengah mendalami asal-usul zat tersebut dan sejauh mana pengaruhnya dalam tindak pidana ini,” tuturnya.

Ia mengatakan saat ini tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: aplikasi Wallakasus asusilakejahatan seksual anakkriminal Padang Panjangmedia sosial dan kejahatanPadang PanjangPasamanperlindungan anakPolres Padang Panjangpredator seksualsodomi anakSumatera BaratTanah DatarUU Perlindungan Anakzat poppers
ShareTweetPin

Berita Terkait

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026
Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

3 Oktober 2026
Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026
Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

2 Oktober 2026
Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

2 Oktober 2026
Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

1 Oktober 2026
Next Post
Sejumlah Wilayah di Sumbar Berpotensi Diguyur Hujan Lebat 15–17 Maret, Ini Daftarnya

Sejumlah Wilayah di Sumbar Berpotensi Diguyur Hujan Lebat 15–17 Maret, Ini Daftarnya

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Kepergok Diduga Berbuat Asusila di Kamar, 2 Orang di Pariaman Diarak Keliling Kampung

Kepergok Diduga Berhubungan Badan, Pasangan Bukan Suami Istri di Pariaman Diarak dan Diusir dari Kampung

29 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Berita Terkini

Gudang di Lantai Dua Rumah Warga di Agam Hangus Terbakar, Asap Membubung Tinggi

Gudang di Lantai Dua Rumah Warga di Agam Hangus Terbakar, Asap Membubung Tinggi

4 Oktober 2026

Kuliah Tetap Jalan, Kerja Tak Boleh Berhenti: Kisah Mahasiswa Bertahan Hidup di Padang

Kuliah Tetap Jalan, Kerja Tak Boleh Berhenti: Kisah Mahasiswa Bertahan Hidup di Padang

4 Oktober 2026

UIN Imam Bonjol Padang Raih 42 Prestasi di PKM IV PTKIN Se-Sumatera 2026

UIN Imam Bonjol Padang Raih 42 Prestasi di PKM IV PTKIN Se-Sumatera 2026

4 Oktober 2026

Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

4 Oktober 2026

Gebyar Pajak Sumbar 2026, Wakil Wali Kota Padang Panjang Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

Gebyar Pajak Sumbar 2026, Wakil Wali Kota Padang Panjang Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

4 Oktober 2026

Fadly Amran Kukuhkan Pengurus KAN Pauh IX Periode 2026–2031

Fadly Amran Kukuhkan Pengurus KAN Pauh IX Periode 2026–2031

4 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.