Kabarminang — Polisi menangkap pemuda asal Pasaman inisial A (20), tersangka sodomi terhadap anak di bawah umur inisial MHF (14), di kawasan Panyalaian, Tanah Datar, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban inisial CA. Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Ia melanjutkan, kejadian bermula dari perkenalan antara tersangka dan korban melalui aplikasi Walla pada 25 Oktober 2025. Perkenalan itu kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu di sebuah kamar di salah satu pesantren di wilayah hukum Polres Padang Panjang tempat pelaku bekerja.
“Saat itu tersangka diduga mengunci pintu dan membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara sebelum melakukan tindakan tidak senonoh itu,” ujarnya.
Ia melanjutkan, aksi tersebut berlanjut hingga 6 Februari 2026 di rumah orang tua korban di Kelurahan Silaiang Bawah, Padang Panjang, yang saat itu dalam keadaan kosong.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan korban, dalam melancarkan aksinya tersangka diduga menggunakan zat jenis poppers kepada korban.
“Tersangka diduga menggunakan zat jenis poppers yang dihirupkan ke hidung korban hingga mengakibatkan pusing dan tidak berdaya. Saat ini kami tengah mendalami asal-usul zat tersebut dan sejauh mana pengaruhnya dalam tindak pidana ini,” tuturnya.
Ia mengatakan saat ini tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut.
















