Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 473 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ronald mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas media sosial anak-anak agar terhindar dari predator seksual yang menggunakan aplikasi percakapan untuk mencari korban.














