Sabtu, Januari 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kejari Pesisir Selatan Terima Pembayaran Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi PDAM Tirta Langkisau

Redaksi
Selasa, 30 September 2025 20:17
in Hukum & Kriminal
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp298.877.563 dari terpidana Gusdan Yuwelmi melalui istrinya, Nina Harnegsih, di kantor kejari setempat pada Senin (29/9). Foto: Kejari Pesisir Selatan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp298.877.563 dari terpidana Gusdan Yuwelmi melalui istrinya, Nina Harnegsih, di kantor kejari setempat pada Senin (29/9). Foto: Kejari Pesisir Selatan


Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan pada Senin (29/9) menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi penggunaan dan pengelolaan anggaran PDAM Tirta Langkisau tahun anggaran 2019–2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp298.877.563 dari terpidana Gusdan Yuwelmi melalui istrinya, Nina Harnegsih. Nina hadir didampingi oleh kuasa hukum terdakwa, Suharizal, dari Kantor Hukum Legality.

Abrinaldy menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 5204 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023. Ia mengatakan bahwa dalam amar putusan disebut bahwa terdakwa Gusdan Yuwelmi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan subsidair.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dengan pidana penjara selama enam tahun dan dipidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kabarminang.com pada Selasa (30/9).

Selain itu, kata Abrinaldy majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp309.181.563. Jumlah itu, katanya, kemudian dikompensasikan dengan uang titipan saksi Amri kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp10.304.000.

“Dengan demikian, sisa kewajiban yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp298.877.563. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tuturnya.

Abrinaldy menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti itu merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, tetapi juga mengedepankan penyelamatan aset negara.

Dengan adanya pembayaran uang pengganti itu, kata Abrinaldy, Kejari Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus konsisten dalam menindaklanjuti perkara korupsi. Tujuannya, katanya, untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat.


Tags: Kejaksaan Negeri Pesisir SelatanKejari Pesisir SelatanPesisir Selatan

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Terancam Denda Rp100 Miliar

16 Januari 2026
Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

16 Januari 2026
Warga Dharmasraya Ditangkap di Solok Selatan, Akan Edarkan 85 Paket Sabu-Sabu

Warga Dharmasraya Ditangkap di Solok Selatan, Akan Edarkan 85 Paket Sabu-Sabu

15 Januari 2026
Polisi Tangkap Pasangan Ilegal di Hotel, Isap Sabu-Sabu

Polisi Tangkap Pasangan Ilegal di Hotel, Isap Sabu-Sabu

15 Januari 2026
Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Sijunjung, Terancam Denda Rp100 Miliar

Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Sijunjung, Terancam Denda Rp100 Miliar

14 Januari 2026
Bawa Sabu-Sabu, 2 Pemuda Asal Tanah Datar Ditangkap di Sawahlunto

Bawa Sabu-Sabu, 2 Pemuda Asal Tanah Datar Ditangkap di Sawahlunto

14 Januari 2026
Next Post
Berduan di Payung Ceper, Muda-mudi di Objek Wisata Pariaman Ditertibkan Satpol PP

Berduan di Payung Ceper, Muda-mudi di Objek Wisata Pariaman Ditertibkan Satpol PP

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

12 Januari 2026

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

11 Januari 2026

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

12 Januari 2026

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

9 Januari 2026

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

3 Pekan Sejak Kejadian, Tersangka Kasus Pembunuhan di Limapuluh Kota Belum Ditetapkan

11 Januari 2026

Kejar Penjambret, Ibu dan Anak di Pariaman Terjatuh dari Motor, Ibu Tewas

Kejar Penjambret, Ibu dan Anak di Pariaman Terjatuh dari Motor, Ibu Tewas

11 Januari 2026

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

13 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.