Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan pada Senin (29/9) menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi penggunaan dan pengelolaan anggaran PDAM Tirta Langkisau tahun anggaran 2019–2020.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp298.877.563 dari terpidana Gusdan Yuwelmi melalui istrinya, Nina Harnegsih. Nina hadir didampingi oleh kuasa hukum terdakwa, Suharizal, dari Kantor Hukum Legality.
Abrinaldy menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 5204 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023. Ia mengatakan bahwa dalam amar putusan disebut bahwa terdakwa Gusdan Yuwelmi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan subsidair.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dengan pidana penjara selama enam tahun dan dipidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kabarminang.com pada Selasa (30/9).
Selain itu, kata Abrinaldy majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp309.181.563. Jumlah itu, katanya, kemudian dikompensasikan dengan uang titipan saksi Amri kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp10.304.000.
“Dengan demikian, sisa kewajiban yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp298.877.563. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tuturnya.
Abrinaldy menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti itu merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, tetapi juga mengedepankan penyelamatan aset negara.
Dengan adanya pembayaran uang pengganti itu, kata Abrinaldy, Kejari Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus konsisten dalam menindaklanjuti perkara korupsi. Tujuannya, katanya, untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat.