Rabu, April 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kejari Pesisir Selatan Terima Pembayaran Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi PDAM Tirta Langkisau

Redaksi
Selasa, 30 September 2025 20:17
in Hukum & Kriminal
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp298.877.563 dari terpidana Gusdan Yuwelmi melalui istrinya, Nina Harnegsih, di kantor kejari setempat pada Senin (29/9). Foto: Kejari Pesisir Selatan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp298.877.563 dari terpidana Gusdan Yuwelmi melalui istrinya, Nina Harnegsih, di kantor kejari setempat pada Senin (29/9). Foto: Kejari Pesisir Selatan


Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan pada Senin (29/9) menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi penggunaan dan pengelolaan anggaran PDAM Tirta Langkisau tahun anggaran 2019–2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp298.877.563 dari terpidana Gusdan Yuwelmi melalui istrinya, Nina Harnegsih. Nina hadir didampingi oleh kuasa hukum terdakwa, Suharizal, dari Kantor Hukum Legality.

Abrinaldy menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 5204 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023. Ia mengatakan bahwa dalam amar putusan disebut bahwa terdakwa Gusdan Yuwelmi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan subsidair.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dengan pidana penjara selama enam tahun dan dipidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kabarminang.com pada Selasa (30/9).

Selain itu, kata Abrinaldy majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp309.181.563. Jumlah itu, katanya, kemudian dikompensasikan dengan uang titipan saksi Amri kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp10.304.000.

“Dengan demikian, sisa kewajiban yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp298.877.563. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tuturnya.

Abrinaldy menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti itu merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, tetapi juga mengedepankan penyelamatan aset negara.

Dengan adanya pembayaran uang pengganti itu, kata Abrinaldy, Kejari Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus konsisten dalam menindaklanjuti perkara korupsi. Tujuannya, katanya, untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat.


Tags: Kejaksaan Negeri Pesisir SelatanKejari Pesisir SelatanPesisir Selatan

Berita Terkait

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026
Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

Jadi Terduga Pengedar Sabu-Sabu, Kakak Beradik di Kota Solok Ditangkap Polisi

31 Maret 2026
Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

Buronan Kasus Penipuan Perumahan di Padang Belum Ditangkap, Pelaku Sempat Lapor Polisi

31 Maret 2026
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu Asal Jambi di Dharmasraya

31 Maret 2026
Polisi Sita 15 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Narapidana   

Polisi Sita 15 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Narapidana   

31 Maret 2026
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Usai Diduga Lepas Pelaku Narkoba

30 Maret 2026
Next Post
Berduan di Payung Ceper, Muda-mudi di Objek Wisata Pariaman Ditertibkan Satpol PP

Berduan di Payung Ceper, Muda-mudi di Objek Wisata Pariaman Ditertibkan Satpol PP

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.